06 May 2026

Get In Touch

KPRP Serahkan Enam Rekomendasi Reformasi Polri pada Presiden Prabowo

 Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memberikan keterangan usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (foto:ist/CNN Indonesia)
 Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) memberikan keterangan usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (foto:ist/CNN Indonesia)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan enam poin rekomendasi, kepada Presiden RI, Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan draf rekomendasi yang didapatkan CNN Indonesia dari Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra terdapat enam poin rekomendasi yang disampaikan ke Prabowo.

Pertama, ihwal kedudukan kelembagaan Polri yang tetap berada di bawah Presiden RI.

"Seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya Kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini," bunyi poin rekomendasi nomor 1.

Kedua, KPRP juga merekomendasikan penguatan Kompolnas RI. KPRP menyatakan penguatan Kompolnas ini sejalan dengan posisi Polri di bawah Presiden.

KPRP menyatakan hal itu harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran," bunyi poin nomor 2.

Yusril menjelaskan, Kompolnas dapat memberikan rekomendasi kepada Polri yang bersifat mengikat dan harus dilaksanakan Kapolri.

"Tugas kami semua lah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian," kata Yusril usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026) mengutip CNN Indonesia, Rabu (6/5/2026).

Ketiga, KPRP juga merekomendasikan mekanisme pengangkatan Kapolri masih sama dengan prosedur yang ada saat ini dengan melibatkan DPR.

KPRP menyatakan, fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.

"Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang karena diantara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya," bunyi poin nomor 3.

Keempat, rekomendasi itu juga menyinggung penugasan Anggota Polri di luar kepolisian.

KPRP menyatakan, hal itu berkaitan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026 yang memunculkan polemik dan perdebatan di publik.

KPRP berpandangan, hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.

"Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya didalam Peraturan Pemerintah terkait Kementerian / Lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian," bunyi poin keempat.

Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie menyampaikan KPRP dan Prabowo telah memutuskan ihwal jabatan yang dapat diduduki anggota Polri, di luar struktur kepolisian akan diatur rinci.

"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah, itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab," ucap Jimly.

Ia juga mengatakan, revisi UU Polri sudah ada pada tahap pembahasan di DPR. Namun, kini ditunda sementara untuk memasukkan sejumlah poin-poin rekomendasi KPRP tersebut. 

Selain itu, Jimly menyebut juga akan diterbitkan Perpres dan Inpres untuk dijalani Polri sebagai reformasi internal.

Ia mengungkapkan, ada aturan-aturan di internal Polri yang perlu direvisi, jumlahnya mencapai delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang diharapkan rampung hingga 2029.

Kelima, KPRP juga menyoroti aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

KPRP merekomendasikan, hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik "good governance and clean government" yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek Kelembagaan itu meliputi: Bidang struktural, instrumental dan kultural, sedangkan Aspek Manajerial meliputi: Tata Kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), Sistem Kepemimpinan, Pengawasan dan Transformasi Digital.

Terakhir, KPRP juga merekomendasikan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan. Hal itu guna mengakomodasi beberapa rekomendasi lainnya.

"Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta aturan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden," bunyi rekomendasi nomor 6.

Selain itu, KPRP juga merekomendasikan revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).

Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029.

"Disamping itu perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang," lanjut KPRP.

Pada saat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap menindaklanjuti rekomendasi KPRP.

"Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik," kata Listyo.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.