26 May 2026

Get In Touch

Perpres Perlindungan Transportasi Online Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko

SURABAYA (Lentera) -Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), termasuk di Jawa Timur.

 

Menurut Dewanti, aturan tersebut mengatur pemangkasan potongan aplikator sehingga pengemudi mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap orderan.

 

“Pengemudi ojol berhak mendapatkan minimal 92% dari total pendapatan per orderan,” ungkap Dewanti, Jumat (08/05/2026).

 

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, selain mengatur pembagian hasil, Perpres juga memberikan perlindungan tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan melalui BPJS.

 

“Akibat pemangkasan potongan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima pendapatan minimal 92% dari tarif total, meningkat dari sebelumnya sekitar 80%. Ini secara langsung meningkatkan pendapatan harian ojol di daerah, termasuk di Jawa Timur,” jelasnya.

 

Menurut Dewanti, aturan tersebut juga menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi pengemudi dari kebijakan sepihak aplikator, termasuk terkait mekanisme suspend.

 

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Salah satu poin dalam beleid tersebut mengatur pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi, dengan potongan tarif aplikator sebesar 8 persen. Selain itu, aplikator juga diwajibkan memberikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan bagi pengemudi transportasi online.

 

Reporter: Pradhita

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.