JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi (AD), dalam perkara dugaan korupsi pengurusan importasi barang.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya menjadi sorotan setelah ia berlari dari kejaran wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengutip Kompas, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Budi, keterangan Ahmad Dedi akan dikonfirmasi lebih lanjut dengan fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, termasuk informasi yang terungkap dalam persidangan.
"Ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan tersebut, termasuk nanti dari fakta yang muncul dalam persidangan," katanya.
Kabur Saat Dicegat Wartawan
Ahmad Dedi menjadi perhatian publik setelah memilih berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.43 WIB, sesaat setelah diperiksa sebagai saksi.
Dari video yang viral di media sosial X, Ahmad Dedi nampak mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam langsung bergegas menuju area luar gedung. Saat wartawan mencoba meminta keterangan, ia terus berlari ke arah kawasan Hotel Royal Kuningan.
"Jangan lari, Pak," teriak wartawan. Namun, Ahmad Dedi tidak memberikan komentar apa pun.
KPK Sudah Tetapkan 7 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka yang terdiri dari empat pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta.
Enam tersangka pertama diumumkan pada 5 Februari 2026, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; serta pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Selanjutnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada 27 Februari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan PT Blueray (BR) diduga ingin meloloskan barang-barang tiruan atau barang KW dari luar negeri tanpa melalui pemeriksaan menyeluruh di pelabuhan.
"PT BR ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri tidak dilakukan pengecekan, sehingga dapat dengan mudah melewati pemeriksaan pihak Bea Cukai," ujar Asep.
Menurut KPK, praktik tersebut bermula pada Oktober 2025 ketika sejumlah pejabat DJBC diduga bersepakat dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi agar barang dapat masuk ke Indonesia tanpa hambatan.
Para pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap dijerat dengan pasal-pasal terkait penerimaan hadiah, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru.
Sementara itu, pihak PT Blueray selaku pemberi suap dijerat dengan pasal tentang penyuapan kepada penyelenggara negara.
Editor: Santi




