26 May 2026

Get In Touch

Beberapa Jam Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Jalani Operasi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (foto: ist/Ant)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (foto: ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani operasi medis pada Rabu (13/5/2026) malam, hanya beberapa jam setelah menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan operasi berlangsung sekitar satu jam dan dilakukan karena adanya pendarahan internal yang memicu infeksi.

"Benar, operasinya selesai sekitar pukul 00.00 WIB. Saat ini beliau masih menjalani perawatan. Kondisinya sudah mulai stabil," ujar Ari saat dikonfirmasi, melansir Kumparan, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, proses medis secara keseluruhan, termasuk persiapan sebelum operasi dan penanganan pascaoperasi, memakan waktu sekitar lima jam. "Operasi dilakukan karena ada pendarahan di dalam tubuh yang menyebabkan infeksi," katanya.

Tim dokter memperkirakan masa pemulihan Nadiem berlangsung selama 3-4 pekan. Jika kondisi memungkinkan, proses pemulihan dapat dilanjutkan di rumah dengan syarat lingkungan tetap steril dan higienis.

Di tengah proses pemulihan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ari menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami sudah memperkirakan jaksa akan menuntut setinggi mungkin. Dasarnya lebih pada emosi dan ambisi, bukan pada fakta persidangan," tegasnya.

Ia bahkan mempertanyakan komitmen JPU dalam menegakkan hukum dan keadilan. "Saya mempertanyakan fungsi jaksa sebagai penegak hukum dan keadilan," katanya.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun.

Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar yang diduga dinikmati terdakwa serta Rp4,87 triliun yang disebut jaksa sebagai harta yang tidak sebanding dengan penghasilan sah.

Jaksa mendakwa Nadiem terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020-2022 yang dinilai tidak sesuai kebutuhan pendidikan, terutama untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Perkara itu disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun.

Usai sidang, Nadiem menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai ancaman hukuman yang dihadapinya tidak sebanding dengan perkara pidana lain.

"Saya bingung, kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Lebih besar daripada teroris?" kata Nadiem.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.