GMNI Hearing Bersama Dinas Pendidikan dan DPRD Trenggalek, Soroti Krisis Pendidikan hingga Dugaan Penyelewengan Dana
TRENGGALEK (Lentera) - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Trenggalek menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan (Dindik) serta DPRD Trenggalek pada Senin (18/5/2026) di Kantor DPRD Trenggalek.
Dalam agenda tersebut, GMNI menyampaikan pernyataan sikap terkait berbagai persoalan pendidikan yang dinilai belum terselesaikan di Kabupaten Trenggalek.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Firmansyah, mengatakan pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Namun hingga hari ini masih banyak persoalan mendasar pendidikan yang belum mendapatkan solusi konkret,” ujar Rian.
Dalam hearing tersebut, GMNI menyoroti sekitar 3.750 anak usia sekolah di Trenggalek pada tahun 2025 yang disebut belum mendapatkan akses pendidikan secara layak. Selain itu, GMNI juga menyinggung masih berlangsungnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang saat ini bergulir di meja persidangan.
Menurut GMNI, pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan dan menjamin keamanan lingkungan pendidikan bagi seluruh peserta didik maupun tenaga pendidik.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk serius mencari solusi konkret dalam mencegah kasus kekerasan maupun tindakan asusila di dunia pendidikan,” tegasnya.
Selain persoalan perlindungan anak, GMNI juga menyoroti kekosongan jabatan kepala sekolah di 53 SD dan 10 SMP di Trenggalek. Kekurangan sekitar 1.114 tenaga pendidik dinilai menjadi bukti lemahnya perhatian terhadap kualitas pendidikan daerah.
Tak hanya itu, GMNI turut menyoroti dugaan pungutan liar dan penyelewengan dana pendidikan, termasuk bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Munculnya dugaan penyelewengan dana bantuan PIP dengan dalih amal jariyah merupakan tindakan tidak bermoral dan bentuk pengkhianatan terhadap hak anak dari keluarga kurang mampu,” kata Rian.
GMNI juga menyinggung kondisi SDN 3 Pogalan, Kecamatan Pogalan, yang mengalami kerusakan akses jalan serta minim jumlah siswa baru. Pada tahun 2025, sekolah tersebut hanya menerima dua siswa baru.
GMNI Trenggalek menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Dinas Pendidikan, di antaranya percepatan penanganan anak tidak sekolah, pengisian kekosongan kepala sekolah, penindakan tegas terhadap pungutan liar dan penyalahgunaan dana pendidikan, hingga penguatan perlindungan hukum serta kesejahteraan tenaga pendidik.
“Reformasi pendidikan nasional bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pendidikan tidak boleh dijadikan komoditas yang justru membebani rakyat kecil,” pungkas Rian.
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH




