31 May 2026

Get In Touch

DPRD Kota Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Perda Tentang PJU dan Jalan Lingkungan

Ketua DPRD bersama Wakil I, II dan Wakil Wali Kota, sahkan Perda PJU dan Jalan Lingkungan
Ketua DPRD bersama Wakil I, II dan Wakil Wali Kota, sahkan Perda PJU dan Jalan Lingkungan

PALANGKA RAYA (Lentera) –DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, pada Senin, 18 Mei 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, yang dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, dengan agenda utama pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan.

"Pengesahan perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat dasar hukum pembangunan dan pengelolaan penerangan jalan di wilayah kota," papar Subandi, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, proses penyusunan hingga pengesahan perda telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota, pandangan fraksi, pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi.

Setelah melalui proses penyesuaian pascafasilitasi, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati raperda tersebut layak ditetapkan menjadi perda.

"Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti regulasi tersebut melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan," tuturnya.

Selain itu Subandi berharap penerangan jalan dapat direalisasikan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia berpendapat, hadirnya penerangan jalan yang memadai tidak hanya meningkatkan kenyamanan masyarakat, namun juga berkontribusi terhadap keamanan lingkungan karena dapat menekan potensi tindak kejahatan di kawasan minim pencahayaan.

"Setelah disahkannya perda ini, diharapkan peran organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Perhubungan, semakin optimal untuk menerapkan program penerangan jalan di wilayah setempat," pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.