25 May 2026

Get In Touch

Ratusan Ojol di Jombang Demo Tuntut Nadiem Makarim Dibebaskan

Para pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat berdemonstrasi di Kantor PN Jombang dan Kejari Jombang, Kamis (21/5/2026). (sutono abdillah)
Para pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat berdemonstrasi di Kantor PN Jombang dan Kejari Jombang, Kamis (21/5/2026). (sutono abdillah)

JOMBANG (Lentera) - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis (21/5/2026).

Mereka menuntut pembebasan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim, dari dakwaan korupsi dan membebaskan dari tahanan.

Massa ojol yakin Nadiem Makariem yang juga pendiri Gojek tersebut tidak terbukti terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Aksi solidaritas ini diawali dengan melakukan konvoi kendaraan roda dua maupun roda empat dari Stadion Merdeka Jombang. Tak lupa mereka membawa spanduk besar bertuliskan 'Solidaritas Ojol Jombang R2 & R4 Bela Nadiem Makarim'.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Bagus Rasda Ananda, menegaskan demonstrasi damai ini murni lahir dari inisiatif para driver.

Menurutnya, tidak ada kepentingan politik atau pihak luar yang menunggangi gerakan tersebut. Massa meyakini Nadiem tidak bersalah dan tidak menikmati aliran dana dari kasus yang dituduhkan.

"Tuntutan kami adalah agar Pak Nadiem divonis seringan-ringannya, atau bahkan bebas murni. Kami menilai tidak ada bukti bahwa beliau menerima aliran dana tersebut," ujarnya.

Bagus menambahkan, para pengemudi ojol rela menyisihkan uang pribadi dan patungan demi menyelenggarakan aksi ini.

Bagi mereka, Nadiem Makarim adalah sosok pahlawan yang telah berjasa membuka lapangan kerja luas dan mendongkrak perekonomian UMKM melalui platform digital yang diciptakannya.

"Kami berharap majelis hakim di PN Jombang dapat mendengar aspirasi ini dan meneruskannya ke otoritas terkait demi tegaknya keadilan," tegasnya.

Diberitakan, Nadiem Makarim menghadapi tuntutan berat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/05/26).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini mantan menteri tersebut bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

Dalam sidang tersebut, Nadiem dituntut hukuman penjara 18 tahun kurungan, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Uang pengganti total mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun (terdiri dari komponen Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun).

Reporter: Sutono Abdillah

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.