JAKARTA (Lentera) - Pemerintah terus mengencangkan perang terhadap mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi hingga penguasaan lahan ilegal. Dalam 10 bulan terakhir, Kementerian Pertanian (Kementan) tercatat telah melimpahkan 260 kasus ke aparat penegak hukum (APH).
"Jangan salah memilih kawan. Saya di pihak yang sama dengan rakyat. Kita merah putih. Lawan bersama para mafia pangan dan koruptor," ujar Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengutip laman resmi Kementan, Minggu (24/5/2026).
Di tengah rangkaian ibadah haji di Tanah Suci, Amran juga menyampaikan doa dan komitmennya untuk terus memperkuat sektor pangan nasional serta memberantas praktik mafia yang merugikan rakyat.
"Semoga pertanian kita semakin kuat, petani semakin sejahtera, negeri ini dijauhkan dari praktik korupsi dan mafia yang merugikan rakyat. Kami akan terus berjuang, tidak mundur, menjaga pangan dan kepentingan rakyat Indonesia," tuturnya.
Berdasarkan data Satgas Pangan Polri menunjukkan adanya perbedaan karakter penindakan antara periode 2017-2019 dan periode 2024-2025.
Pada periode pertama, aparat menangani total 784 kasus selama 3 tahun. Kasus tersebut meliputi 66 kasus komoditas beras, 22 kasus hortikultura, 27 kasus sektor ternak, 13 kasus pupuk, serta 247 kasus lain di sektor pertanian. Dari seluruh penindakan pada periode tersebut, aparat menetapkan 411 tersangka.
Sementara pada periode 2024-2025, telah ditangani 94 kasus sektor pertanian dengan 77 tersangka. Rinciannya terdiri atas 46 kasus komoditas beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta tiga kasus yang melibatkan oknum internal.
Meski jumlah kasus lebih sedikit, pemerintah menilai pola penindakan saat ini jauh lebih strategis karena menyasar aktor utama di balik rantai distribusi pangan.
Penindakan juga diiringi langkah korektif besar di sektor tata kelola distribusi pupuk melalui pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah sepanjang 2024-2025.
Salah satu kasus terbesar yang diungkap adalah praktik beras oplosan. Dari pemeriksaan terhadap 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).
Artinya, sekitar 85,56 persen beras premium yang beredar dinilai tidak memenuhi standar.
Kementan juga menemukan praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Praktik serupa turut ditemukan pada distribusi MinyaKita. Produk minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai HET Rp15.700 per liter ditemukan dijual hingga Rp18 ribu per liter dengan takaran yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam sidak Februari 2026, residu MinyaKita bermasalah masih ditemukan beredar di pasaran. Dari pengungkapan jaringan kartel minyak goreng secara keseluruhan, sebanyak 20 tersangka telah ditetapkan.
Di sektor pupuk, pemerintah mengungkap peredaran lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara sama sekali. Kandungan nitrogen, kalium dan fosfat tercatat nol, sehingga petani pada praktiknya membeli material yang tidak memberikan manfaat bagi tanaman.
Kerugian petani akibat praktik pupuk palsu tersebut diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun. Banyak korban disebut merupakan petani penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami gagal panen hingga tekanan ekonomi. Dalam kasus ini, aparat menetapkan 27 tersangka dari hulu hingga hilir distribusi.
Tak hanya itu, pemerintah juga menemukan anomali distribusi di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Pada 28 Mei 2025 tercatat pengeluaran beras mencapai 11.410 ton dalam sehari, jauh di atas rata-rata normal yang berkisar 2.000 hingga 3.000 ton per hari.
Lonjakan ekstrem tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi data stok oleh middleman untuk memengaruhi harga di tingkat konsumen.
Penindakan juga menyasar internal Kementerian Pertanian. Sebanyak 11 pejabat Eselon II disebut telah dijatuhi sanksi, bahkan beberapa di antaranya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di hadapan Komisi IV DPR RI, Mentan Amran menegaskan langkah penindakan tersebut bukan sekadar pencitraan. "Bukan pencitraan. Tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang," ujar Amran beberapa waktu lalu.
Selain penindakan mafia pangan, Presiden Prabowo Subianto juga menunjuk Mentan Amran sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH). Menangani penertiban penguasaan kawasan hutan ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit.
Satgas PKH mencatat penyitaan sekitar 4 juta hektare kawasan hutan yang selama ini diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit.
Dalam perkembangan lain, Wilmar International melalui grup usahanya juga terseret dalam perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng. Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berupa denda Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun yang telah disita Kejaksaan Agung.
Melalui Satgas PKH, pemerintah turut menjatuhkan sanksi atas kegiatan penanaman sawit ilegal di kawasan hutan. PT Multimas Nabati Asahan dikenai denda Rp8,02 miliar, sementara PT Sinar Alam Permai dikenai denda Rp3,37 miliar.
Editor: Santi




