JAKARTA (Lentera) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memperketat mekanisme registrasi Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) sebagai dosen tetap. Melalui Peraturan Mendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
Kebijakan ini menegaskan bahwa dosen klinis wajib bekerja penuh waktu, memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) minimal 12 Satuan Kredit Semester (SKS), hingga menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai syarat pengembangan karier akademik.
Ketentuan tersebut diperjelas kembali melalui Keputusan Mendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 yang mulai diterapkan secara bertahap menjelang registrasi resmi dosen baru pada 8 Juni 2026 mendatang.
"Tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi dalam implementasi kebijakan registrasi dosen dokter pendidik klinis sebagai dosen tetap, dan juga tentunya meningkatkan kualitas layanan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen di seluruh wilayah Indonesia, khususnya bagi dosen dokter pendidik klinis," ujar Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani dalam keterangannya di Jakarta, melansir Antara, Minggu (24/5/2026).
Ditegaskannya, penguatan status dosen tetap menjadi langkah strategis dalam menunjang karier akademik para dokter pendidik klinis, termasuk sebagai prasyarat untuk mencapai jenjang jabatan akademik profesor sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam implementasinya, Kemdiktisaintek menyiapkan mekanisme pendataan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister). Sistem tersebut nantinya digunakan untuk registrasi dosen baru maupun perubahan status dosen tidak tetap menjadi dosen tetap.
Meski demikian, Sri Suning menekankan tidak seluruh dokter pendidik klinis otomatis diarahkan menjadi dosen tetap. Penetapan status tersebut tetap disesuaikan dengan kebutuhan perguruan tinggi, penugasan institusi, serta ketentuan yang berlaku.
"Tidak seluruh dokter pendidik klinis diarahkan menjadi dosen tetap, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan dan penugasan perguruan tinggi serta ketentuan yang berlaku," katanya.
Pada tahap awal implementasi, prioritas akan diberikan kepada dokter pendidik klinis yang telah aktif melaksanakan BKD serta telah memiliki jabatan akademik.
Kemdiktisaintek mencatat saat ini terdapat 1.966 dosen dokter pendidik klinis aktif yang terdata di Sister.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.603 dosen atau 81,5 persen berada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), 333 dosen atau 16,9 persen berada di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan 30 dosen atau 1,5 persen berada di Perguruan Tinggi Keagamaan.
Sementara itu, sebanyak 708 dosen dokter pendidik klinis atau sekitar 36 persen tercatat telah memiliki sertifikasi dosen.
Editor: Santi




