BLITAR (Lentera) -Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang biasa disapa Mas Ibin, mengkhawatirkan status mantan narapidana (napi) korupsi dari Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar terpilih jadi hambatan penyaluran dana hibah.
“Karena kami butuh kehati-hatian dalam penyaluran hibah. Jangan sampai hibah yang kami berikan menurut aturan perundangan tidak diperboleh,” ujar Ibin usai berbicara pada talkshow dengan tema pemajuan olahraga di halaman rumah dinasnya, Sabtu (23/5/2026) malam.
Ibin merujuk pada terpilihnya mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030 melalui pemungutan suara tertutup dalam musyawarah olahraga yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) lalu.
Samanhudi menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 atas kasus suap dalam periode kedua dirinya menjabat sebagai Wali Kota.
Ia divonis hukuman kurungan 5 tahun dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama 5 tahun dalam vonis di tingkat kasasi.
Pada awal Oktober 2022, Samanhudi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen.
Kurang dari tiga bulan kemudian, terjadi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang beberapa bulan kemudian terungkap di Pengadilan peran Samanhudi sebagai otaknya.
Ibin mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar telah melakukan kajian hukum dengan kesimpulan sementara adanya larangan bagi pemerintah daerah memberikan dana hibah pembinaan pada KONI yang diketuai oleh seseorang dengan riwayat hukum seperti Samanhudi.
“Kalau melihat ketua KONI terpilih ini problem hukumnya lumayan banyak,” ujarnya.
“Menurut kajian sementara kami, tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang, apa namanya, masih dalam problem hukum. Kita ketahui (Samanhudi) masih dalam posisi pencabutan hak politik,” imbuh Ibin.
Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Muh Alfaris, mengatakan bahwa sumber polemik tersebut bersumber pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tentang masa tunggu minimal 5 tahun bagi mantan terpidana sebelum dapat menjabat kembali di institusi publik.
“Ketua KONI dapat dikategorikan sebagai jabatan publik karena KONI menggunakan dana hibah dari APBD. Sedangkan Ketua terpilih KONI Kota Blitar belum melewati tenggat waktu 5 tahun sejak bebas,” ujar Alfaris, dilansir Kompas.
“Permenpora yang dikeluarkan Erick Thohir memang tidak lagi melarang mantan napi jadi Ketua KONI, tapi Putusan MK kan hierarki hukumnya lebih tinggi,” tambahnya.
Alfaris juga menyebut “masyarakat olahraga” ataupun cabor dapat menggugat keabsahan terpilihnya Samanhudi sebagai Ketua KONI Kota Blitar melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar dua periode, M Samanhudi Anwar, terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030 pada Selasa (19/5/2026), mengalahkan mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas.
Kepada awak media, Samanhudi menyebut riwayatnya sebagai mantan napi kasus korupsi dan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar tidak menjadi hambatan administratif untuk menjadi Ketua KONI Kota Blitar.
Pernyataan itu disampaikan Samanhudi merespons aksi unjuk rasa menolak pencalonan dirinya sebagai Ketua KONI Kota Blitar periode 2026-2030 (*)
Editor: Arifin BH





