Diduga Langgar Aturan, Pemkot Malang Hentikan Sementara Proyek Pembangunan di Atas Sungai Jalan Semeru
MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas teknis menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan yang berdiri di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang.
"Kami mendapat informasi adanya pembangunan yang indikasinya melanggar ketentuan di Jalan Semeru, Klojen. Oleh karena itu, hari ini kami, Dinas PUPR-PKP, dan Komisi C DPRD Kota Malang melakukan pengecekan langsung ke lokasi," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, Senin (1/6/2026).
Dalam pengecekan tersebut, petugas belum berhasil menemui pemilik maupun penanggung jawab pembangunan. Karena itu, pemerintah belum dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen perizinan yang dimiliki.
Namun Denny menyebutkan, hasil koordinasi awal dengan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
Ditegaskannya, dinas teknis akan melakukan proses klarifikasi terhadap dokumen perizinan yang dimiliki pemilik proyek tersebut. Hasil klarifikasi ini akan menentukan, apakah ditemukan pelanggaran atau tidak.
"Kalau ada temuan, tentu akan ada rekomendasi tindakan yang harus dilakukan. Satpol PP bergerak berdasarkan hasil pemeriksaan dinas teknis dan rekomendasi yang diberikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Ade Herawanto mengatakan pengecekan langsung dilakukan, sebagai tindak lanjut laporan warga yang masuk kepada Pemkot Malang.
Menurutnya, pembangunan konstruksi di atas sungai merupakan persoalan yang diatur secara ketat dalam regulasi tata ruang maupun aturan bangunan gedung.
Ade menjelaskan, secara umum pembangunan di atas sungai hanya dapat dilakukan untuk fungsi-fungsi tertentu yang memang mendukung keberadaan sungai, seperti jembatan atau sarana penyeberangan.
"Yang diperbolehkan misalnya untuk jembatan atau sarana penunjang," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran di sistem perizinan bangunan gedung, pihaknya menemukan pemohon pernah mengajukan perizinan pada tahun 2025 lalu. Namun, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
Karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas konstruksi hingga seluruh dokumen dan legalitas bangunan dapat diverifikasi.
"Saat ini bukan kami segel. Tetapi kami melakukan pengawasan. Teman-teman Cipta Karya meminta pekerjaan dihentikan sementara sambil kami mengecek perizinannya," tegas Ade.
Pihaknya juga mengaku, belum mengetahui secara pasti fungsi bangunan yang sedang dibangun tersebut karena hingga saat ini belum bertemu langsung dengan pemiliknya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menilai pembangunan tidak seharusnya dilakukan sebelum seluruh perizinan yang diperlukan diterbitkan secara lengkap.
Karena itu, legislatif mendukung langkah Dinas PUPR-PKP untuk menghentikan sementara pembangunan sampai ada kejelasan hukum dan administrasi.
Menurutnya, ketegasan pemerintah diperlukan agar tidak menimbulkan preseden yang dapat memicu munculnya bangunan serupa di lokasi lain tanpa dasar regulasi yang jelas.
"Kalau didiamkan, ini bisa jadi kampung baru. Nanti semua akan meminta hal yang sama. Beranggapan kalau yang di depan boleh, kenapa yang di belakang tidak boleh," ujarnya.
Arief juga meminta, Pemkot Malang lebih berhati-hati dalam proses penerbitan izin awal, termasuk melakukan evaluasi terhadap dokumen Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang sebelumnya telah terbit.
Ditegaskannya, peluang perizinan tetap terbuka apabila seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi. Namun sebaliknya, apabila regulasi tidak memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi tersebut di atas sungai, maka izin tidak seharusnya diterbitkan.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais








