02 June 2026

Get In Touch

BGN Suspend 2.213 Dapur MBG: Tersandung Dugaan Mark Up hingga Pelanggaran Sanitasi

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang. (foto: BGN)
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang. (foto: BGN)

JAKARTA (Lentera) - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kini masih berstatus ditangguhkan (suspend). Sejumlah pelanggaran yang ditemukan mulai dari dugaan mark up harga bahan baku, hingga persoalan sanitasi.

"Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan," ujar Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, dalam keterangan resminya, mengutip Antara, Senin (1/6/2026).

Data BGN menunjukkan sejak Program MBG mulai berjalan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 dari total 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia pernah dijatuhi sanksi penangguhan. Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah diizinkan kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan, sementara 2.213 lainnya masih menjalani masa suspend.

Menurut Nanik, keputusan suspend dilakukan berdasarkan berbagai temuan hasil pemantauan, laporan masyarakat, masukan pemerintah daerah, inspeksi mendadak, hingga evaluasi terhadap sejumlah kejadian menonjol yang dialami penerima manfaat program.

Secara wilayah, Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah SPPG yang masih ditangguhkan paling banyak. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut, sebanyak 1.666 unit masih berstatus suspend.

Sementara itu, di Wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera, terdapat 148 SPPG yang masih ditangguhkan dari total 5.968 SPPG yang beroperasi. Sedangkan di Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, sebanyak 399 SPPG masih menjalani masa penangguhan dari total 4.646 SPPG aktif.

BGN mengungkap sejumlah alasan yang menyebabkan sebuah SPPG dijatuhi sanksi suspend. Di antaranya karena menu yang diproduksi memicu kejadian gangguan kesehatan seperti diare, muntah, dan gangguan pencernaan pada penerima manfaat.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa penyajian menu yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, dugaan mark up harga bahan pangan, serta ketidaksesuaian tata letak dan alur bangunan dapur dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Masalah sanitasi juga menjadi perhatian serius BGN. Sejumlah SPPG diketahui belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun belum menyediakan fasilitas mess bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan sebagaimana dipersyaratkan.

Tidak hanya itu, sanksi suspend juga dapat dijatuhkan apabila SPPG tidak memiliki peralatan dapur sesuai standar, menjalankan tata kelola yang buruk, mengalami konflik antara mitra dan yayasan pengelola, atau memiliki jumlah pemasok bahan pangan kurang dari 15 pihak.

Nanik juga mengisyaratkan jumlah SPPG yang ditangguhkan masih berpotensi bertambah dalam waktu dekat. Pasalnya, seluruh SPPG kini diwajibkan mendistribusikan MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B.

Nanik menegaskan, SPPG yang gagal memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu 2 Juni 2026 akan dikenai sanksi tambahan berupa suspend mayor tanpa pemberian insentif serta peringatan keras kepada kepala SPPG yang bersangkutan.

"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan ditangguhkan mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," tuturnya.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.