07 June 2026

Get In Touch

Indonesia Berpeluang Kantongi 18 Pengecualian Tarif AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian RI)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian RI)

JAKARTA (Lentera) - Pemerintah Indonesia berpeluang mengantongi persetujuan atas 18 permohonan pengecualian tarif ekspor dari Amerika Serikat (AS) di bawah investigasi Section 301 UU Perdagangan AS. Jika terealisasi, kebijakan tersebut diperkirakan mampu menekan biaya ekspor sekaligus meningkatkan daya saing berbagai komoditas unggulan Indonesia di pasar AS.

Rencana tersebut menjadi salah satu hasil positif dari komunikasi bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS yang berlangsung di sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis.

"Fasilitasi pengecualian tarif ini menjadi bukti nyata meningkatnya kepercayaan internasional terhadap berbagai langkah debottlenecking yang dilakukan Pemerintah Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melansir Antara, Minggu (7/6/2026).

Pihaknya juga mengapresiasi Pimpinan USTR Ambassador, Jamieson Greer atas komunikasi yang dinilai berlangsung secara inklusif dan konstruktif selama proses evaluasi tarif.

Menurut Airlangga, hubungan kerja sama yang semakin erat antara kedua negara menjadi modal penting dalam menghasilkan berbagai kesepakatan strategis yang memberikan manfaat langsung bagi dunia usaha Indonesia.

Selain mempertimbangkan aspek perdagangan, Airlangga menyebut, Pemerintah AS juga memberikan penilaian positif terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya penyelesaian isu kerja paksa (forced labour) serta kebijakan pelarangan impor produk yang terindikasi menggunakan praktik kerja paksa.

Respons tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu dari enam negara prioritas atau Good Group yang mendapatkan pertimbangan khusus dari Pemerintah AS bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

Status ini turut memengaruhi kebijakan tarif yang diterapkan. Indonesia bersama 5 negara prioritas dikenakan tarif sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301, sementara sebanyak 54 negara lainnya dikenai tarif sebesar 12,5 persen.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan impor produk hasil kerja paksa setelah tercapainya Agreement of Reciprocal Trade (ART).

Meski demikian, implementasi pengecualian tarif diperkirakan baru dapat diberlakukan setelah 24 Juli 2026 atau setelah berakhirnya penerapan tarif global yang saat ini masih berlangsung.

Pemerintah AS menjelaskan penjadwalan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan tarif sementara sebesar 10 persen yang masih berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah proses hukum internal yang masih berjalan di negara tersebut.

Di sisi lain, sejumlah isu perdagangan masih menjadi perhatian kedua negara. Pemerintah AS menyoroti restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia yang dinilai memengaruhi arus masuk sejumlah produk pertanian asal AS, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, hingga bungkil kedelai (soybean meal).

AS berharap terdapat langkah sinkronisasi kebijakan agar perubahan regulasi domestik tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Secara bersamaan, Indonesia juga terus memperjuangkan akses pasar yang lebih luas bagi ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan Indonesia agar memperoleh pengecualian dari tarif Section 232 yang diberlakukan Pemerintah AS.

Menanggapi berbagai catatan strategis tersebut, Menko Airlangga memastikan pemerintah telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Guna mempercepat penyelesaian berbagai prosedur di lapangan sekaligus menjaga momentum penguatan hubungan perdagangan Indonesia-Amerika Serikat.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.