JAKARTA (Lentera) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas dalam proses impor minyak mentah dari Rusia.
Bahlil menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas komitmen pengadaan minyak mentah dengan target sebanyak 150 juta barel dari Rusia yang akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2026. Kesepakatan itu merupakan hasil komunikasi dan kerja sama yang dibangun Presiden Prabowo Subianto dengan Pemerintah Rusia.
"Ya, salah satu di antaranya (impor migas dari Rusia)," ujar Bahlil saat ditemui usai konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, melansir Antara, Senin (8/6/2026).
Menurut Bahlil, keterlibatan Lemigas dalam pengelolaan impor energi merupakan implementasi dari amanat Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk terlibat langsung dalam pengadaan komoditas energi dari luar negeri. Karena itu, Kementerian ESDM akan segera berkoordinasi dengan Lemigas guna mempersiapkan mekanisme pelaksanaannya.
"Hari ini saya akan mulai komunikasikan, karena arahan Bapak Presiden lewat perpres itu bahwa impor energi diharapkan agar bisa juga dikelola oleh BLU, dalam hal ini Lemigas," kata Bahlil.
Dijelaskannya, salah satu tujuan utama pelibatan Lemigas adalah memangkas rantai distribusi dan proses birokrasi yang selama ini terjadi dalam pengadaan energi dari luar negeri.
Selain itu, model pengadaan melalui BLU juga memungkinkan terjadinya transaksi langsung antarpemerintah atau government to government (G to G). Skema ini dinilai dapat memperkuat posisi pemerintah dalam negosiasi sekaligus mempercepat realisasi kerja sama energi strategis dengan negara mitra.
Landasan hukum mekanisme tersebut tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Dalam beleid itu disebutkan pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama yang disepakati pemerintah.
Perjanjian tersebut dapat berbentuk kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok energi dari luar negeri. Ketentuan itu menjadi dasar bagi Lemigas untuk terlibat dalam pengadaan minyak mentah, BBM, maupun LPG guna mendukung ketahanan energi nasional.
Tidak hanya itu, Perpres Nomor 26 Tahun 2026 juga memberikan fleksibilitas bagi BLU maupun Pertamina dalam melakukan impor energi pada kondisi tertentu. Melalui Pasal 5, pemerintah memperbolehkan pengadaan tetap dilakukan meski terdapat perbedaan harga yang dipengaruhi jumlah barang, jenis produk, negara asal, maupun waktu pengiriman.
Editor: Santi





