MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghadapi dilema, dalam merealisasikan Program Koperasi Merah Putih (KMP) yang masuk Program Strategis Nasional (PSN) tersebut harus didukung melalui penyediaan lahan.
Namun di sisi lain, sebagian besar aset yang dinilai memenuhi kriteria justru berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Kalau Koperasi Merah Putih itu memang menggunakan aset. Pemkot Malang sudah ada dua yang sudah dibangun, di Arjowinangun dan Bandungrejosari. Tetapi kendala untuk sisanya, karena aset kami rata-rata merupakan RTH dan LSD," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, perubahan fungsi lahan RTH maupun LSD tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Setiap perubahan peruntukan wajib memperoleh izin dan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKAD sendiri telah mengajukan sekitar 13 hingga 21 bidang aset, untuk dipertimbangkan sebagai lokasi pembangunan KMP. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum juga diterbitkan.
"Saya tidak hafal angka pastinya. Tetapi sampai sekarang belum turun rekomendasinya. Kalau sudah ada rekomendasi dari ATR/BPN baru boleh jalan. Kalau tidak, kami juga tidak berani," tegasnya.
Belum keluarnya persetujuan tersebut, dinilai tidak lepas dari kondisi Kota Malang yang masih menghadapi kekurangan luasan RTH. Apabila sebagian lahan hijau dialihfungsikan, maka berpotensi semakin mengurangi persentase ruang terbuka hijau yang dimiliki daerah.
Subkhan menjelaskan, aset-aset yang diajukan dipilih karena secara fisik dinilai memungkinkan untuk dimanfaatkan. Namun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lahan tersebut telah dipetakan sebagai RTH dan LSD sehingga BKAD tidak memiliki kewenangan untuk langsung merekomendasikan penggunaannya.
"Dianggap itu aset yang bisa digunakan. Tetapi di plotting RTRW-nya memang RTH dan LSD. Kami tidak berani tiba-tiba merekomendasikan tanpa rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
Subkhan juga mengungkapkan, permintaan penyediaan aset tersebut berasal dari Agrinas. Pengajuan tersebut telah disampaikan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.
Namun, menurut Subkhan Pemkot Malang telah menyampaikan keberatan terhadap penggunaan lahan yang berpotensi mengurangi RTH.
"Sudah kami tolak. Tetapi cara menolaknya bukan langsung menyebut tidak bisa. Ini juga masuk Program Strategis Nasional. Dari sisi saya sebagai pengelola aset, kewenangan lebih tepat ada di Dinas Koperasi maupun perangkat daerah terkait," katanya.
BKAD pun masih membuka kemungkinan alternatif lain, apabila nantinya izin dari ATR/BPN keluar. Salah satu opsi yang dinilai lebih aman adalah memanfaatkan aset kantor kelurahan sebagai lokasi operasional Koperasi Merah Putih sehingga keberadaan ruang terbuka hijau tetap dapat dipertahankan.
"Nanti walaupun sudah ada izin dari ATR/BPN akan kami kaji lagi. Kalau memang bisa berjalan di kantor kelurahan, kan lebih baik. RTH kita juga tetap aman," katanya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





