OPINI (Lentera) - Indonesia adalah negara besar yang diberi anugerah berupa dua pilar kekayaan alam yang luar biasa, pertama hamparan laut yang mencakup dua pertiga wilayahnya dan kedua isi bumi yang kaya akan berbagai mineral.
Dari kedua aspek pilar kekayaan alam diatas, arah kebijakan ekonomi nasional baru-baru ini menegaskan adanya kasta yang kontras dalam pengelolaan pada kedua sektor ini. Namun ada pertanyaan besar yang timbul “apakah keputusan menomorduakan sektor perikanan merupakan pilihan logis berbasis angka, atau sekadar kegagalan struktural dalam mengapitalisasi potensi biru?
Potensi vs Realisasi: Menakar Dua pilar kekayaan alam indonesia
1. Sektor Perikanan: Raksasa Tidur Beromset Mini
Secara literatur ekonomi maritim, potensi laut Indonesia adalah anomali terbesar. Kajian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) secara konsisten menggaungkan angka potensi USD 1,33 triliun per tahun jika seluruh zona ekonomi eksklusif, akuakultur, dan bioteknologi laut dikelola optimal. Namun, realisasi ekspornya mandek di kisaran USD 5,6 hingga USD 6,2 milar.
Rendahnya nilai yang didapatkan tercermin dari performa PT Perikanan Indonesia (PT Perindo). Berdasarkan Laporan Keberlanjutan PT Perindo (2024), pendapatan usaha mereka yang berada di kisaran Rp500 milar per tahun menunjukkan bahwa BUMN maritim ini hanya mampu menyerap kurang dari 0,1% dari total perputaran uang di sektor perikanan nasional.
Terlebih, laba bersih Rp73,3 milar pada buku 2024 tidak disokong oleh ledakan volume perdagangan ikan, melainkan efek akuntansi dari homologasi PKPU dan revaluasi aset properti. Sektor perikanan kita kaya di laut, namun miskin di neraca perdagangan.
2. Sektor Mineral dan Gas: Mesin Uang Riil yang Agresif
Sebaliknya, sektor mineral dan komoditas strategis darat yang kini dikunci oleh PT DSI adalah realitas ekonomi yang menggerakkan nilai tukar rupiah. Batu bara dan komponen ferro alloy (hilirisasi nikel) menyumbang devisa ekspor hingga puluhan milar dolar per tahun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS 2024), sektor pertambangan dan industri pengolahan berbasis mineral menyumbang porsi ekspor terbesar nasional.
Pengelolaannya di bawah BUMN seperti MIND ID berjalan sangat korporat, terintegrasi dari hulu hingga pelabuhan ekspor. Regulasi satu pintu yang diterapkan lewat portal CISA 4.0 Bea Cukai oleh PT DSI mempertegas bahwa komoditas ini siap dieksploitasi secara efisien untuk mencegah kebocoran devisa (under-invoicing).
Analisis Struktural : Lalu Mengapa Laut Kita yang sangat luas Kalah Kelas dari Komoditas Tambang?
Ketimpangan ini bukan terjadi karena laut Indonesia kekurangan ikan, melainkan karena kegagalan struktural dalam memandang perikanan sebagai industri komoditas skala besar. Ada tiga alasan fundamental mengapa perikanan tercecer di belakang sektor mineral:
1. Jebakan Sektor Informal dan Skala Kecil
Komoditas tambang dikuasai oleh konsesi korporasi raksasa (baik BUMN maupun swasta) yang memiliki modal kuat untuk membangun infrastruktur sendiri berdasarkan koridor UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Sementara itu, merujuk pada Rencana Strategis KKP, lebih dari 85% sektor perikanan tangkap Indonesia digerakkan oleh nelayan tradisional dengan kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT). Akibatnya, rantai pasok bersifat terfragmentasi, dikuasai oleh tengkulak lokal, dan tidak memiliki standardisasi kualitas global. BUMN seperti PT Perindo pun kesulitan bertindak sebagai offtaker (penyerap hasil) tunggal karena kalah cepat dengan jaringan informal ini.
2. Krisis Infrastruktur Rantai Dingin (Cold Chain Logistics)
Batu bara tidak akan busuk jika didiamkan di pelabuhan selama dua minggu. Sebaliknya, ikan adalah komoditas yang sangat rentan rusak (perishable). Di sinilah titik lemah Indonesia. Sentra penangkapan ikan terbaik berada di Indonesia Timur (Maluku, Papua, Sulawesi), namun pasar domestik terbesar dan pelabuhan ekspor utama berada di Indonesia Barat (Jawa, Sumatera). Tanpa infrastruktur cold chain dan logistik maritim yang murah, biaya angkut komoditas perikanan domestik justru lebih mahal daripada mengirim kontainer dari Jakarta ke Tokyo.
3. Paradoks Regulasi: Konservasi vs Komersialisasi
Kebijakan sektor perikanan sering kali terjebak dalam ego sektoral yang berubah-ubah. Sebagai contoh, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota sering kali maju-mundur dalam implementasinya karena benturan antara kepentingan konservasi lingkungan hidup dan target mengejar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di sisi lain, sektor mineral dipacu tanpa ampun lewat kebijakan hilirisasi yang didukung penuh oleh seluruh instrumen hukum negara.
Pada akhirnya, ketimpangan pada kedua sektor pilar ekonomi bangsa baik di sektor mineral dan sektor perikanan adalah cerminan dari cara pandang kita yang masih menganggap halaman belakang terhadap potensi maritim. Kita terlalu berfokus pda sektor darat dengan mengeruk isi perut bumi yang suatu saat akan habis dan menimbulkan kerusakan yang belum tentu seimbang dengan hasil yang didapatkan, sambil membiarkan kekayaan laut yang melimpah berlalu begitu saja bersama ombak.
Mengubah kasta sektor perikanan dari sekadar "jaring pengaman sosial nelayan tradisional" menjadi "industri komoditas berskala global" membutuhkan lebih dari sekadar jargon "Poros Maritim". Indonesia memerlukan keberanian politik untuk mereformasi tata kelola logistik nasional, membangun infrastruktur cold chain dari hulu ke hilir, serta melahirkan regulasi yang tidak maju-mundur.
Jika pemerintah mampu memberikan karpet merah, kepastian hukum, dan integrasi digital yang agresif pada sektor tambang, tidak ada alasan logis untuk tidak melakukan hal yang sama pada sektor kelautan. Sudah saatnya kita membuktikan bahwa USD 1,33 triliun itu bukan sekadar angka indah di atas kertas akademis, melainkan angka nyata yang menopang kedaulatan ekonomi bangsa. Laut kita harus kaya, tidak hanya di air, tetapi juga di dalam neraca perdagangan kita.
Penulis: Wahyu Isroni S.Pi.,M.P, Mahasiswa PhD di Universiti Malaya, Faculty Sciece, Institude Biological Sciences, Malaysia.
Research fellow di Pusat Studi Pesisir Dan Kelautan Universitas Brawijaya




