JAKARTA (Lentera) - Bank Indonesia (BI) mengakui terpaksa menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate. Kebijakan tersebut dinilai menjadi pilihan yang diambil guna menarik kembali investasi portofolio asing sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tren kenaikan suku bunga global.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bank sentral memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar Selasa (9/6/2026).
"Kami tidak suka menaikkan suku bunga, tetapi harus dilakukan untuk menarik investasi portofolio asing. Di luar negeri suku bunga juga sedang naik sehingga kami menyesuaikan mekanisme pasar," ujar Perry dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, melansir Antara, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, BI telah menaikkan suku bunga sebesar 50 basis poin pada RDG Bulanan 19-20 Mei 2026.
Dengan demikian, BI-Rate kini telah bergerak dari level 4,75 persen yang dipertahankan sejak September 2025 menjadi 5,5 persen. Padahal sepanjang 2025, bank sentral sempat memangkas suku bunga sebanyak lima kali dengan total penurunan mencapai 125 basis poin guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Perry menjelaskan, kenaikan suku bunga dilakukan sebagai strategi menjaga daya tarik aset keuangan domestik di tengah persaingan mendapatkan aliran modal global. Harapannya, semakin banyak dana asing yang masuk sehingga dapat membantu memperkuat nilai tukar rupiah.
Selain menaikkan suku bunga, BI juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Salah satunya dengan terus melakukan intervensi di pasar valuta asing, baik melalui pasar Non-Deliverable Forward (NDF) di luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri.
Bank sentral juga memastikan cadangan devisa Indonesia berada pada level yang memadai sehingga mampu menjadi bantalan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global.
Di sisi lain, BI meningkatkan daya tarik instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) melalui penyesuaian struktur suku bunganya. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong masuknya investasi portofolio tidak hanya ke SRBI, tetapi juga ke Surat Berharga Negara (SBN) dan pasar saham.
Koordinasi dengan pemerintah juga terus diperkuat, terutama dalam menjaga likuiditas pasar uang dan perbankan agar pertumbuhan Uang Primer (M0) tetap berada pada level dua digit sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal.
Sebagai bagian dari penguatan stabilitas rupiah, BI turut menurunkan batas transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen underlying menjadi 25.000 dolar Amerika Serikat per pelaku setiap bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni 2026.
Tak hanya itu, BI juga memperluas penggunaan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dalam transaksi perdagangan dan investasi lintas negara untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.
Pengawasan terhadap perbankan dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian dolar AS dalam jumlah besar juga diperketat melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, BI dijadwalkan kembali menggelar Rapat Dewan Gubernur Bulanan pada 17-18 Juni 2026 untuk mengevaluasi perkembangan ekonomi global dan domestik sekaligus menentukan arah kebijakan moneter berikutnya.
Editor: Santi




