SURABAYA (Lentera) - Komisi D DPRD Jawa Timur memelototi pengawasan terhadap aktivitas tambang Galian C di Magetan dan Ponorogo dengan memeriksa kelengkapan perizinan serta kesesuaian pelaksanaan di lapangan.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Diana Sasa, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan kunjungan lapangan ke kawasan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan.
Menurut Sasa, pemeriksaan tersebut akan difokuskan pada kelengkapan izin dan kesesuaian antara peta konsesi yang diajukan perusahaan dengan praktik pengerukan yang terjadi di lapangan.
"Besok Komisi D akan kunjungan lapangan ke Ngebel bersama organisasi perangkat daerah terkait. Kami akan memeriksa secara detail kelengkapan izin dan mencocokkan peta konsesinya. Biasanya pada praktik di lapangan, peta konsesi dengan realisasinya tidak sesuai, itu yang akan kami cek dan bicarakan langsung dengan OPD besok," ungkap Sasa di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Sasa menjelaskan, perhatian Komisi D tidak hanya tertuju pada Ponorogo, tetapi juga terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Magetan yang memicu penolakan masyarakat. Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, ia menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan ruang hidup warga dan keselamatan lingkungan.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan. Menurutnya, aktivitas tambang di wilayah tersebut beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga.
"Seharusnya itu sangat tidak boleh. Sepanjang area tambang itu juga terdapat banyak sekali mata air, bahkan ada pipa-pipa air bersih warga yang disalurkan di area yang mau dilewati tambang," ujarnya.
Selain dekat dengan sumber air, lokasi tambang tersebut juga berada tidak jauh dari area pemakaman warga dan makam leluhur desa.
"Lokasinya pun sangat dekat dengan pemakaman warga dan makam leluhur desa yang disakralkan. Artinya, di sini ada ruang hidup, ruang sosial, dan keselamatan lingkungan yang dipertaruhkan," sambungnya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai masyarakat wajar mempertanyakan keabsahan izin operasional perusahaan karena warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan aktivitas tambang, sementara perusahaan mengklaim telah mengantongi izin lengkap.
Ia juga mengungkapkan bahwa Inspektur Tambang bersama dinas terkait dari Pemprov Jatim telah turun langsung ke Magetan untuk melakukan pengecekan. Menurutnya, langkah tersebut harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung.
"Saya harap itu bukan hanya formalitas, tapi harus dilakukan dengan benar, evaluasi menyeluruh. Barangkali ada kaitannya dengan case yang kemarin sedang ramai terjadi di Dinas ESDM. Dan kan itu terkait juga dengan perizinan," tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan tersebut.
Sasa menambahkan, publik saat ini juga menunggu tindak lanjut dari pihak Kejaksaan terkait proses hukum perizinan yang sempat menyeret internal Dinas ESDM Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Reporter: Pradhita/Editor: Santi





