09 June 2026

Get In Touch

Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Masih Tertahan, Menkes: Cair Usai Perpres Rampung

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (foto: Kemenkes)
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (foto: Kemenkes)

JAKARTA (Lentera) - Kucuran dana sebesar Rp20 triliun yang disiapkan pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program BPJS Kesehatan masih tertahan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, penyaluran dana tersebut masih menunggu penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah difinalisasi.

"Rp10 triliun ada di kami dan Rp10 triliun di Kementerian Keuangan. Saat ini Perpresnya sedang dibereskan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai," ujar Budi, usai mengikuti rapat bersama DPR RI di Jakarta, melansir Antara, Selasa (9/6/2026).

Pihaknya mengaku tengah berupaya mempercepat penyaluran dana agar dapat segera dimanfaatkan untuk menjaga sustainabilitas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Namun, Budi menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dana dapat dicairkan. Dari sisi Kementerian Kesehatan, penyaluran hanya dapat dilakukan apabila terdapat penyesuaian iuran peserta atau adanya penambahan jumlah peserta JKN.

"Saya sudah bilang kalau bisa keluar minggu depan, ya keluar minggu depan. Tetapi saya hanya bisa mengeluarkan kalau dua kondisi itu terpenuhi," katanya.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga memiliki ketentuan tersendiri terkait mekanisme penyaluran dana. Menurut Budi, bantuan hanya dapat diberikan apabila kondisi net asset value (NAV) BPJS Kesehatan berada pada posisi negatif.

Sementara hingga saat ini, kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih menunjukkan NAV yang positif sehingga proses penyaluran masih menunggu terpenuhinya persyaratan yang berlaku.

Meski demikian, Menkes optimistis tambahan dana Rp20 triliun tersebut akan cukup untuk menjaga operasional dan keberlanjutan BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2026.

"Dengan Rp20 triliun itu, hitungan kami harusnya cukup sampai akhir tahun. Yang sedang kami kejar sekarang adalah prosesnya, karena uangnya sudah ada, sudah dialokasikan, sudah dianggarkan. Saya pastikan kami bekerja sekeras mungkin agar bisa segera keluar," katanya.

Budi juga mengingatkan, kebutuhan pendanaan BPJS Kesehatan tidak berhenti pada tahun ini. Pemerintah diperkirakan kembali memerlukan tambahan anggaran pada tahun depan sehingga mekanisme penyalurannya perlu dipersiapkan sejak dini.

Ia berharap sistem penyaluran dana ke depan dapat disederhanakan agar proses pencairan tidak terkendala persyaratan administratif yang berpotensi memperlambat dukungan terhadap program JKN.

"Kalau bisa nanti metode penyalurannya dibuat lebih mudah sehingga kita bisa menyalurkan ini dengan lebih cepat," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkes juga menyinggung rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, proses penyusunan kebijakan tersebut telah rampung dan kini hanya tinggal menunggu penandatanganan Peraturan Presiden.

"Rencananya nanti saya juga akan menghadap Mensesneg supaya dipersiapkan," tutur Budi.

Meski demikian, Menkes belum merinci besaran tunggakan maupun kelompok peserta yang akan mendapatkan kebijakan penghapusan tersebut. Ia menyebut detail teknis mengenai nominal dan cakupan program lebih diketahui oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.