JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding dan memutuskan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, melansir Kompas.com, Minggu (14/6/2026).
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain pidana badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,43 miliar.
Menurut Budi, majelis hakim dalam pertimbangannya mengambil alih sekaligus sependapat dengan keseluruhan analisis yuridis dan konstruksi hukum yang dibangun oleh JPU KPK, termasuk pasal-pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan.
"Putusan tersebut semakin menegaskan proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum dan didukung alat bukti yang sah serta meyakinkan," katanya.
KPK menilai diterimanya putusan oleh seluruh terdakwa menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Sekaligus menunjukkan penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan secara berkeadilan.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan," kata Budi.
KPK berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, proses perizinan, dan sertifikasi yang seharusnya dijalankan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Di akhir keterangannya, KPK turut mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga putusan dibacakan di persidangan.
Menurut KPK, partisipasi publik merupakan salah satu elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Editor: Santi





