16 June 2026

Get In Touch

Nama Donald Trump Dicopot dari Gedung Kennedy Center, Ada Apa?

Gedung Kennedy Center, Washington, Amerika Serikat. (REUTERS)
Gedung Kennedy Center, Washington, Amerika Serikat. (REUTERS)

WASHINGTON (Lentera) - Nama Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi dicopot dari gedung Kennedy Center di Washington, D.C., menyusul perintah pengadilan federal di tengah sengketa hukum terkait perubahan nama salah satu lembaga seni pertunjukan paling bergengsi di Amerika Serikat tersebut.

Direktur Eksekutif Kennedy Center, Matt Floca, mengatakan pencopotan nama Trump dilakukan setelah hakim memutuskan perubahan identitas lembaga itu tidak memiliki dasar kewenangan yang sah. Pernyataan tersebut dikutip CNN pada Sabtu (13/6/2026).

Proses pelepasan nama dimulai pada Sabtu pagi. Sehari sebelumnya, bagian fasad gedung yang memuat nama tersebut telah ditutupi dengan terpal sebagai persiapan pembongkaran.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Hakim Distrik Amerika Serikat Christopher Cooper yang menyatakan, kewenangan untuk mengubah nama institusi federal berada di tangan Kongres, bukan pengelola Kennedy Center.

Selain memerintahkan pencabutan nama Trump dari fasad gedung, hakim juga meminta seluruh penyebutan nama tersebut di berbagai materi resmi dan aset terkait Kennedy Center dihapus selama proses hukum berlangsung.

Upaya Kennedy Center untuk mempertahankan penggunaan nama Trump juga menemui jalan buntu. Pengadilan banding pada Jumat (12/6/2026) menolak permohonan lembaga itu untuk menunda pelaksanaan putusan hingga sengketa hukum memperoleh keputusan final.

Dalam argumentasinya, pihak Kennedy Center berpendapat pengembalian nama asli lembaga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Mereka juga menilai perubahan tersebut dapat memengaruhi dukungan dan sumbangan dari kalangan swasta yang selama ini dikaitkan dengan penggunaan nama Trump.

Perselisihan hukum ini berawal dari keputusan dewan pengurus Kennedy Center yang sebelumnya mengganti nama lembaga dengan menggunakan nama Donald Trump sekaligus memasangnya pada bagian depan gedung.

Kebijakan tersebut kemudian digugat oleh anggota DPR Amerika Serikat, Joyce Beatty, yang menilai perubahan identitas lembaga tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam hukum federal.

Menanggapi putusan terbaru, Beatty menyatakan menyambut baik langkah pengadilan dan menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan agar identitas asli Kennedy Center tetap dipertahankan.

Meski nama Trump telah dicopot dari gedung, sengketa hukum belum berakhir. Pengadilan masih akan melanjutkan persidangan dengan agenda penyampaian argumen hukum tambahan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir bulan ini.

Editor: Santi/Ant

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.