JAKARTA (Lentera) - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2027 senilai Rp49,8 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas dukungan tersebut dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (15/6/2026).
"Alokasi anggaran tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kementerian Keuangan mampu menjalankan mandatnya secara optimal dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Purbaya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (16/6/2026).
Pagu indikatif tersebut diharapkan menjadi landasan bagi Kemenkeu dalam menjalankan fungsi pengelolaan fiskal negara, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung berbagai agenda reformasi dan transformasi ekonomi nasional.
Selain mengapresiasi persetujuan anggaran, Purbaya juga menilai pelaksanaan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI berlangsung secara konstruktif dan produktif.
Menurutnya, berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan pimpinan maupun anggota Komisi XI DPR RI akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rencana kerja Kemenkeu pada tahun anggaran mendatang.
Seluruh hasil pembahasan, termasuk pertanyaan dan pendalaman yang muncul selama rapat, telah dicatat dan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan sebagai bahan evaluasi serta penyusunan kebijakan.
"Kami memandang masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kemenkeu ke depan," pungkas Purbaya.
Editor: Santi





