18 June 2026

Get In Touch

KPK Periksa Pejabat Bea Cukai, Direktur PT Infinity Ikut Dipanggil

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Kompas.com)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: ist/Kompas.com)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi soal impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dengan memanggil Kepala Subbagian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial AFY serta Direktur PT Infinity International, Ali Susanto (AS), sebagai saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama AFY selaku aparatur sipil negara Bea Cukai, dan AS selaku Direktur PT Infinity International," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, melansir Antara, Rabu (17/6/2026).

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 14.22 WIB, AFY telah memenuhi panggilan dengan tiba di lokasi sekitar pukul 10.02 WIB. Sementara itu, kehadiran Ali Susanto belum diketahui.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pengembangan perkara terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.

Sehari berselang, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi yang sedang disidik.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut. Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan diduga pernah bertemu sejumlah pengusaha jasa kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025, termasuk John Field.

Selanjutnya, dalam persidangan pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura.

Sementara itu, pada sidang 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang kepada Djaka Budi dengan total mencapai Rp21 miliar.

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.