19 June 2026

Get In Touch

Perempuan Tunagrahita di Jombang Dibunuh Kakak Kandung, Ini Kronologinya

Proses ekshumasi atau pembongkaran makam memastikan penyebab pasti kematian korban yang diduga akibat penganiayaappn kakak kandungnya, Sulastri.
Proses ekshumasi atau pembongkaran makam memastikan penyebab pasti kematian korban yang diduga akibat penganiayaappn kakak kandungnya, Sulastri.

JOMBANG (Lentera) -Seorang perempuan inisial S (50), diduga tega membunuh adik kandungnya, Khoiriyah (47), yang menyandang tunagrahita.

Sang kakak kini berstatus tersangka dan ditahan di sel Polres Jombang guna menjalani proses hukum selanjutnya, Rabu (17/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan, terungkapnya kasus yang cukup menjadi perhatian publik ini bermula dari penemuan jenazah korban di kamar mandi rumah kos Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jumat (12/6/2026).

Kedua kakak beradik ini, memang tinggal di ruah kos tersebut, meskipun tidak sekamar. Keduanya merupakan warga Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan Jombang yang baru tinggal di kos tersebut baru dua pekan.

Pada Jumat (12/6/2026), sekitar pukul 11.45 WIB warga menemukan jenazah S di kamar mandi kosnya.

Di lokasi kejadian, sang kakak berdalih adiknya terpeleset saat mandi. Jenazah korban langsung dibawa pulang dan dimakamkan di makam umum tempat asalnya di Dusun Pajaran, Desa Peterongan.

Namun, beberapa warga melihat langsung keanehan tubuh korban. yakni bercak-bercak biru keunguan di sekitar kelopak mata dan pergelangan tangan korban.

Menyadari ada yang tidak beres, kepolisian mengambil langkah. Hanya dua hari setelah pemakaman, tepatnya Minggu (14/6/2026) pukul 10.00 WIB, kepolisian melakukan pembongkaran makam korban.

Adalah Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri bersama Tim Inafis Polres Jombang yang melakukan ekshumasi (pembongkaran makam), untuk kemudian dilakukan autopsi.

Selasa (16/6/2026), tabir gelap itu akhirnya tersingkap sepenuhnya. Berdasarkan dokumen forensik, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mematahkan narasi kakak kandung yang menyebut adiknya terpeleset di kamar mandi.

Hasil autopsi menunjukkan sekujur tubuh Choiriyah dipenuhi jejak kekerasan benda tumpul yang mengerikan. Tim dokter forensik menemukan:

Luka memar dan lecet yang menyebar di dahi, pipi, bibir bawah, dagu, leher depan atas, lengan, dada, kepala, serta paha dan pinggang kanan.

Dua jari tangan kiri korban patah, mengindikasikan adanya upaya defensif (menangkis) saat penganiayaan terjadi.

Penyebab Kematian, ditemukan resapan darah masif pada seluruh kulit kepala serta pembusukan organ dalam akibat trauma berat.

"Semua luka tersebut terjadi ketika korban masih hidup dan akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. Penyebab kematian korban yaitu resapan darah pada seluruh kulit kepala," tegas AKP Dimas Robin.

Dikatakan, tersangka dijaring dengan KUHP pasal 466 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Disinggung motif yang mendasari tindakan keji tersangka, AKP Dimas mengaku masih terus didalami. "Pemeriksaan belum maksimal, karena tersangka mengaku lumpuh sehingga harus diberi kursi roda selama pemeriksaan. Kami masih terus dalami soal motif ini," kata Dimas.

Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.