19 June 2026

Get In Touch

Bukan Disita, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik BGN di Sentul dan Cikarang

Motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) di salah satu gudang yang disegel Kejagung. (foto: ist/Detik)
Motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) di salah satu gudang yang disegel Kejagung. (foto: ist/Detik)

JAKARTA (Lentera) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyegelan 17.600 unit sepeda motor listrik dalam pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) bukan merupakan tindakan penyitaan, melainkan langkah pengamanan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, melansir Detik, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, dua gudang yang telah disegel berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari kedua lokasi tersebut, terdapat sekitar 17.600 unit sepeda motor listrik yang saat ini diamankan penyidik.

"Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu. Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu, yang paling banyak. Kurang lebih 17.600 unit. Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," jelasnya.

Penyegelan untuk Pantau Pergerakan Motor

Syarief menjelaskan, penyegelan dilakukan agar penyidik dapat memantau pergerakan kendaraan yang belum diserahkan kepada BGN maupun didistribusikan ke lokasi SPPG.

Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan mendata penggunaan kendaraan dalam pengadaan MBG sekaligus mencegah perpindahan aset selama proses penyidikan berlangsung.

"Kami lakukan penyegelan ini untuk mendata penggunaan motor itu dan mengamankan pergerakan sepeda motor tersebut nantinya akan ke mana. Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," ungkap Syarief.

Meski disegel, penyedia tetap diperbolehkan melakukan perawatan terhadap kendaraan tersebut karena statusnya belum diserahkan kepada BGN. "Perawatan motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan," tambahnya.

Penyegelan salah satu gudang motor listrik di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, turut disaksikan warga sekitar.

Seorang warga bernama Oweh mengaku melihat sejumlah petugas Kejagung datang ke lokasi dan langsung memasang tanda segel di area penyimpanan motor listrik. "Baru kemarin dari Kejagung di sini ramai-ramai, ada tanda disegel," katanya.

Ia menyebut petugas tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju area parkir tempat motor listrik disimpan tanpa membuka penutup terpal.

"Ada, langsung ke dalam mereka. Jadi langsung disegel saja, penutup terpal jaring-jaringnya masih ada, nggak dibuka," katanya.

Meski penyegelan dilakukan, aktivitas di gudang disebut tetap berlangsung normal. "Tiap hari juga ada aktivitas, kayak nggak ada masalah. Di luar situasinya gini-gini aja, mereka masih beraktivitas kerja," tuturnya.

Warga lain bernama Edi mengaku memperoleh informasi dari karyawan gudang bahwa motor-motor tersebut disegel sebelum dioperasikan.

"Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena sudah lama di sini, takut kelistrikan motornya lemah," katanya.

Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
  2. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
  3. Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), selaku penyedia motor listrik BGN.
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

Editor: Santi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.