SURABAYA (Lentera) - DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT Jamkrida Jatim Perseroda). Persetujuan tersebut disampaikan Komisi C DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (22/6/2026).
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Hermin, mengungkapkan Raperda tersebut dinilai layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak terkait.
Dalam rencana tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menambah penyertaan modal sebesar Rp100 miliar kepada PT Jamkrida Jatim. Sebelumnya, total penyertaan modal yang telah disetor Pemprov Jatim mencapai Rp179,5 miliar dari modal dasar perusahaan sebesar Rp600 miliar.
"Raperda ini memiliki dasar hukum yang kuat, menjamin tata kelola investasi daerah yang transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan asli daerah dan penguatan ekonomi rakyat," ungkap Hermin.
Menurutnya, penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Politisi Gerindra tersebut menjelaskan, penyertaan modal daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Komisi C juga memberikan sejumlah catatan sebelum penyertaan modal dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur diwajibkan melakukan analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis yang komprehensif dari PT Jamkrida Jatim.
"Raperda ini menegaskan bahwa Gubernur melakukan pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal, dan kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah yang membidangi pengawasan," jelasnya.
Selain itu, ia menyampaikan dividen yang dihasilkan dari penyertaan modal akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Deviden yang dihasilkan dari penyertaan modal ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, disetor ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Santi



