MALANG (Lentera) -Tumpang tindih pengelolaan velodrome di Kota Malang mendapat sorotan DPRD setempat. Komisi B mengusulkan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga membuka peluang hibah aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk penyelesaian jangka panjang.
"Velodrome harus segera mendapatkan kepastian status pengelolaan. Jangan sampai aset bernilai besar ini tidak optimal dimanfaatkan karena belum adanya kepastian pengelolaan," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS sekaligus anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Indra Permana, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (23/6/2026).
Sebagai solusi jangka pendek, Komisi B mendorong penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Malang dan Pemprov Jawa Timur. Kesepakatan tersebut dinilai penting agar aspek pengelolaan, pemeliharaan, operasional hingga pemanfaatan velodrome dapat segera berjalan. Tanpa harus menunggu penyelesaian status kepemilikan secara permanen.
"Kami ingin Velodrome tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian administrasi. Yang terpenting adalah aset ini segera hidup, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pembinaan atlet, serta kemajuan olahraga Kota Malang dan Jawa Timur," katanya.
Komisi B telah melakukan koordinasi dengan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk pengawalan terhadap penyelesaian persoalan tersebut. Dari hasil komunikasi itu, lanjutnya, kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama untuk mempercepat penyelesaian pengelolaan Velodrome.
Dalam pembahasan tersebut, Indra menuturkan, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari, secara pribadi turut menyampaikan pandangannya agar pengelolaan Velodrome diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang.
Menurut Sri Untara, pengelolaan akan lebih efektif apabila berada di bawah pemerintah daerah yang secara langsung berdekatan dengan lokasi fasilitas tersebut.
Indra menilai usulan tersebut menjadi salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan. Karena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset.
"Kami pikir pandangan tersebut dapat menjadi salah satu opsi yang layak dikaji dalam rangka memberikan kepastian hukum dan efektivitas pengelolaan," paparnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Malang menjadwalkan kunjungan lapangan ke Velodrome pada 28 Juni mendatang. Kunjungan itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melihat langsung kondisi fasilitas sekaligus merumuskan langkah konkret dalam penyelesaian persoalan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Velodrome yang berada di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang ini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal akibat tumpang tindih status aset antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, menjelaskan lahan Velodrome tercatat sebagai aset milik Pemkot Malang. Namun bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut merupakan barang milik Pemprov Jawa Timur.
Untuk penyelesaian jangka panjang, terdapat opsi yang tengah dikaji, yakni hibah aset lahan dari Pemkot Malang kepada Pemprov Jawa Timur atau sebaliknya, hibah aset bangunan dari Pemprov Jawa Timur kepada Pemkot Malang.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH




.jpg)