MALANG (Lentera) - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang akan memanggil manajemen Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma beserta perwakilan karyawan, menyusul laporan dugaan penundaan pembayaran gaji dan pemotongan penghasilan yang dikeluhkan ratusan pekerja.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menyebut, jika tidak dapat diselesaikan di tingkat kota, maka polemik gaji tersebut berpotensi diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya.
"Karena memang bukan hanya satu-dua orang yang melapor ke kami, tetapi banyak. Nanti kami panggil kedua belah pihak untuk mengetahui apa permasalahannya, apa keluhannya, titik persoalannya seperti apa, keinginan pekerja bagaimana, dan keinginan pengusaha seperti apa," ujar Arif Tri Sastyawan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan. Langkah pertama yang ditempuh adalah penyelesaian secara bipartit antara pekerja dan pihak perusahaan.
"Itu memang menjadi salah satu tugas dan fungsi kami sebagai mediator hubungan industrial. Ketika ada permasalahan antara pekerja dengan pemilik usaha ataupun sebaliknya, penyelesaiannya dilakukan secara bipartit terlebih dahulu," jelasnya.
Apabila upaya bipartit tidak mencapai kesepakatan, Disnaker akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan pemerintah sebagai mediator.
Arif optimistis mayoritas perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui mediasi tripartit tanpa harus berlanjut ke jalur hukum.
"Biasanya masalah-masalah hubungan industrial sudah bisa selesai di tripartit. Kalau memang nanti tidak selesai juga, baru kami ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di sana nantinya akan diputuskan apa kewajiban pengusaha dan hak yang harus diterima pekerja," terangnya.
Selain memfasilitasi mediasi, Disnaker juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Malang mengingat persoalan tersebut terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif, mengaku telah mengetahui informasi mengenai keluhan tenaga kesehatan di RSI Unisma. Namun hingga kini pihaknya belum menerima pengaduan resmi.
Husnul menegaskan persoalan terkait hak-hak pekerja menjadi kewenangan Disnaker. Meski demikian, pihaknya mengingatkan kondisi sumber daya manusia di rumah sakit sangat memengaruhi mutu pelayanan kepada masyarakat.
"Pada prinsipnya, dalam satu unit kerja keberadaan karyawan sangat mendukung layanan. Ketika kualitas maupun kuantitas karyawan berkurang, tentu akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ia berharap persoalan internal dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia sehingga tidak mengganggu pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, sejumlah karyawan RSI Unisma meminta dilakukan audit keuangan terhadap rumah sakit setelah kebijakan penundaan pembayaran gaji dan pemotongan penghasilan yang mereka nilai dilakukan secara sepihak dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
Sekitar 350 karyawan disebut terdampak kebijakan tersebut. Selain mengalami keterlambatan pembayaran gaji, para pekerja mengaku menerima pemotongan gaji pokok hingga 35 persen serta penghapusan sejumlah komponen tunjangan.
Sementara itu, pihak RSI Unisma mengakui menerapkan kebijakan efisiensi 35 persen yang berpengaruh pada gaji para karyawannya.
Reporter: Santi Wahyu





.jpg)