27 June 2026

Get In Touch

PN Jakarta Timur Larang Siaran Langsung saat Sidang Dokter Tifa pada Kasus Ijazah Jokowi

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan (kiri) dan Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026). (foto:ist/Ant)
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan (kiri) dan Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) melarang adanya siaran langsung (live streaming), selama proses persidangan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) berlangsung.

"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa. Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur melansir Antara, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, pengadilan masih mempertahankan kebijakan larangan siaran langsung untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya proses persidangan.

"Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu. Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujar Immanuel.

Meski melarang live streaming, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan tidak ada pembatasan terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan.

Media tetap diberikan akses untuk melakukan peliputan, pengambilan gambar, serta memperoleh informasi terkait jalannya persidangan.

"Semua pihak, untuk live streaming tidak kita perkenankan. Tetapi kalau untuk peliputan, silakan, karena prinsipnya, persidangan ini terbuka untuk umum," tuturnya.

Apabila dalam proses pemeriksaan perkara nantinya terdapat kebutuhan khusus yang mengharuskan adanya siaran langsung, lanjutnya, pihaknya akan menyampaikan keputusan tersebut secara resmi kepada publik dan media.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.

Sidang tersebut berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan, karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.