JAKARTA (Lentera) - Sekretaris Jenderal DPP Perempuan Bangsa, Nur Nadlifah, mengatakan keterwakilan perempuan dalam politik merupakan salah satu indikator penting kualitas demokrasi. Menurutnya keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada pemenuhan kuota pencalonan, melainkan harus memastikan perempuan memperoleh ruang yang setara dalam posisi-posisi strategis pengambilan kebijakan nasional.
Hal itu ia ungkap saat menghadiri Sarasehan dan Dialog Perempuan Nasional bertema "Dari Representasi ke Kekuasaan: Roadmap 30% Perempuan dalam Pengambilan Kebijakan Nasional" yang diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Jumat (26/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai organisasi perempuan dari sayap partai politik maupun lembaga independen sebagai ruang konsolidasi untuk memperkuat agenda keterwakilan perempuan dalam politik dan pengambilan kebijakan.
Nur Nadlifah yang merupakan Sekretaris Jenderal DPP Perempuan Bangsa ini menegaskan bahwa peningkatan keterwakilan perempuan harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, tidak hanya menjadi tanggung jawab partai politik.
"Komitmen terhadap keterwakilan perempuan di berbagai sektor harus menjadi komitmen bersama. PKB dan partai politik lainnya telah berupaya menjalankan afirmasi tersebut, tetapi itu belum cukup apabila tidak diikuti komitmen dari seluruh pihak. Semakin besar keterwakilan perempuan, semakin besar pula peluang terwujudnya kesetaraan serta terjaminnya hak-hak perempuan yang selama ini masih kerap berada di posisi marginal," ujar Nadlifah di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, dikutib Sabtu(27/6/2026).
Menurutnya, keterwakilan perempuan dalam politik merupakan salah satu indikator penting kualitas demokrasi. Kehadiran perempuan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan tidak semata memenuhi prinsip kesetaraan, tetapi juga menjadi prasyarat lahirnya kebijakan publik yang lebih inklusif, responsif terhadap perspektif gender, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa negara dengan tingkat partisipasi politik perempuan yang tinggi cenderung memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik, tingkat korupsi yang lebih rendah, serta memberikan perhatian lebih besar terhadap sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan manusia.
Indonesia sendiri telah menerapkan kebijakan afirmasi melalui ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif. Kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah perempuan di parlemen dari sekitar 8,8 persen pada Pemilu 1999 menjadi sekitar 22 persen berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Namun demikian, capaian tersebut masih berada di bawah ambang batas critical mass sebesar 30 persen yang oleh banyak ahli dinilai sebagai syarat minimal agar perempuan dapat memberikan pengaruh yang signifikan dalam proses legislasi maupun pengambilan keputusan strategis.
"Yang kita perjuangkan bukan sekadar angka 30 persen, tetapi bagaimana perempuan benar-benar memiliki ruang untuk menentukan arah kebijakan bangsa. Dari representasi, kita harus bergerak menuju kekuasaan yang menghadirkan keadilan, kesetaraan, dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat," pungkasnya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)