05 July 2026

Get In Touch

DSDABM Ancam Tegur Kontraktor Jika Debu Proyek Drainase Ganggu Warga

Ilustrasi pengerjaan proyek infrastruktur di Surabaya.
Ilustrasi pengerjaan proyek infrastruktur di Surabaya.

SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menyiapkan teguran bagi kontraktor yang tidak mengendalikan debu selama pelaksanaan proyek drainase dan pekerjaan galian. Langkah itu diambil menyusul keluhan warga terkait debu yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, mengatakan setiap kontraktor sebenarnya telah diwajibkan melakukan pengendalian debu, salah satunya dengan penyiraman area proyek secara berkala. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang menjadi bagian dari dokumen kontrak.

"Sudah menjadi kewajiban kontraktor sesuai dalam rencana kerja dan syaratnya," ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Adi menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana agar penyiraman dilakukan secara rutin, terutama setelah pekerjaan penggalian. Upaya tersebut bertujuan meminimalkan polusi debu yang berdampak pada warga maupun pengguna jalan.

"Setiap selesai penggalian kami koordinasikan dengan kontraktor pelaksana untuk dilakukan penyiraman secara berkala supaya mengurangi polusi debu tersebut," jelasnya.

Menurutnya, seluruh prosedur pelaksanaan pekerjaan, termasuk pengendalian dampak lingkungan, telah diatur dalam RKS sehingga wajib dipatuhi oleh setiap kontraktor.

"Untuk SOP sudah dituangkan dalam rencana kerja dan syarat dalam dokumen kami untuk metode pelaksanaannya," tambahnya.

DSDABM memastikan akan menindak kontraktor yang mengabaikan kewajiban tersebut. Apabila masih ditemukan pekerjaan yang menimbulkan debu berlebihan hingga memicu keluhan masyarakat, dinas akan memberikan teguran.

"Jika nanti ada keluhan kembali atas polusi debu tersebut, kami dari dinas juga akan memberikan teguran atas metode pekerjaannya mereka," tegas Adi.

Apabila teguran pertama tidak diindahkan, DSDABM akan melayangkan teguran lanjutan sesuai ketentuan dalam kontrak pekerjaan.

"Kalau kontraktor tidak mengindahkan teguran dari dinas, maka akan dilakukan teguran kedua sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak," pungkasnya. (*)

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.