07 July 2026

Get In Touch

Soal Pungutan Warga di Sememi, Komisi A DPRD Surabaya: Pemkot Harus Bertindak Tegas

Dokumen daftar pungutan kepada warga di Kelurahan Sememi.
Dokumen daftar pungutan kepada warga di Kelurahan Sememi.

SURABAYA (Lentera) - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mengusut dugaan pungutan yang dilakukan pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. 

Desakan itu muncul setelah beredarnya dokumen daftar pungutan kepada warga yang viral di media sosial, serta memicu pertanyaan mengenai legalitas kebijakan tersebut.

Dalam dokumen itu, warga yang pindah masuk disebut dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Sementara di tingkat RW, warga dibebankan biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.

Selain itu, terdapat biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan rumah. Tak hanya itu, dalam dokumen juga dicantumkan bahwa pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian dasar hukumnya.

Yona mengatakan, pemerintah harus memverifikasi dasar hukum pungutan sekaligus mengaudit penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat.

"Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT," kata Yona, Senin (6/7/2026).

Yona menilai, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah warga selama ini juga telah membayar iuran rutin lingkungan, seperti iuran kebersihan dan keamanan. Jika iuran tersebut tetap berjalan, menurutnya, maka penambahan pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan," ujarnya.

Politisi dari Fraksi Gerindra itu menegaskan, RT dan RW tidak memiliki kewenangan menetapkan pungutan di luar ketentuan yang diatur Pemkot Surabaya. Apabila terdapat kebutuhan operasional lingkungan, menurutnya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, bukan dengan membebankan biaya tambahan kepada masyarakat.

"Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri," tegasnya.

Ia juga meminta, Inspektorat mengaudit penggunaan dana apabila praktik pungutan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Hasil pemeriksaan, lanjutnya, perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan polemik tidak berlarut-larut.

"Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum," pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.