JAKARTA (Lentera) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle atau Yanti, atas Menteri HAM, Natalius Pigai.
Gugatan tersebut berupa pemindahan tugas atau mutasi Yanti dari yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA), menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dalam putusan yang dikeluarkan pada Kamis, 2 Juli 2026," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di e-court Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diberikan Yanti mengutip CNN Indonesia, Senin (6/7/2026).
Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026, yang memindahkan Yanti dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Hakim mewajibkan, Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, Pigai juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Yanti seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000," ucap hakim masih dalam putusannya.
Upaya menghubungi dan mengkonfirmasi Natalius Pigai sudah dilakukan, untuk menanyakan pendapatnya perihal putusan PTUN Jakarta tersebut. Namun, belum diperoleh jawaban.
Sebelumnya, Pigai mengklaim sebagai satu-satunya menteri yang tidak pernah menonjobkan pegawai. Ia mengatakan pegawai itu digeser, bukan dinonjobkan.
"Artinya gini, jadi dengan pernyataan saya di parlemen ini bahwa saya menteri yang tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional. Jadi Ibu Yanti, kenapa saya geser, ya, geser, bukan nonjob," kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Pigai mengatakan, pada tahun lalu mengumpulkan pejabat baik di pusat maupun wilayah. Ia meminta, kinerja maksimal dan serapan anggaran ditingkatkan
Ia menyebut setelah dilakukan evaluasi, unit di bawah Yanti menjadi unit dengan serapan paling rendah.
"Tempat yang Ibu Yanti menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu 89 persen. Saya targetkan penyerapan anggaran di Kementerian HAM itu 99,99 persen. Gara-gara hanya karena serapan di unitnya di mana beliau menjadi kuasa pengguna anggaran paling rendah, yaitu 89 persen turun target saya, dari 99,99 persen menjadi 99 sekian," jelasnya.
Ia pun saat itu mengumpulkan pejabat, dan menyatakan bakal mencopot pejabat dengan serapan rendah.
"Saya menteri yang menggeser pejabat aja, saya ngomong bersama seluruh pejabat. Ini ada Ibu Sekjen, ini ada Pak Inspektur Jenderal, saya tidak pernah diam-diam geser orang, angkat orang, saya bicara terbuka," katanya.
Ia mengaku, saat itu menawarkan memindahkan Yanti pindah ke Kanwil di Sumatera Utara. Namun, Yanti menolak tawaran itu.
"Saya tawarkan dia jadi Kanwil di Sumatera Utara, dia tidak mau. Kemudian, 'ya sudah kamu milih sendiri'. Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional. Itu pun tidak turun, geser di tempat sama," bebernya.
Pigai mengklaim, usai Yanti menggugat ke PTUN, menawarkan uang dari kantong pribadi untuk membayar pengacara.
"Saya menawarkan, uang Menteri HAM pribadi menawarkan untuk bayar pengacara. Mana ada mau gugat sendiri kita yang bayarin? Cuma Menteri HAM aja yang bisa," pungkasnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)