SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun anggaran 2026, salah satu langkah yang ditempuh yakni mempercepat proses pengadaan barang dan jasa melalui pelaksanaan pengadaan dini.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).
Emil mengatakan, pemerintah juga akan meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, memperkuat monitoring dan evaluasi terhadap progres fisik maupun keuangan perangkat daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan aplikasi pendukung lainnya.
“Dengan berbagai upaya tersebut, Pemprov Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas belanja daerah agar semakin efektif, efisien, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” ungkap Emil.
Langkah tersebut disiapkan setelah realisasi belanja daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp31,203 triliun atau 93,82 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp33,256 triliun. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp2 triliun anggaran yang belum terealisasi.
Menurut Emil, sisa anggaran tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya efisiensi pelaksanaan belanja, terutama pada belanja operasi dan belanja modal, karena hasil pengadaan barang dan jasa menghasilkan nilai kontrak yang lebih rendah dibandingkan pagu anggaran.
Selain itu, sejumlah kegiatan tidak dapat direalisasikan secara optimal akibat perubahan kondisi di lapangan, penyesuaian kebutuhan riil, maupun pertimbangan efektivitas pelaksanaan program.
Emil juga menjelaskan, rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) menunjukkan kebutuhan penanganan keadaan darurat, bencana, maupun kondisi mendesak selama Tahun Anggaran 2025 lebih rendah dibandingkan alokasi yang telah disediakan.
“Rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga juga menunjukkan bahwa kebutuhan penanganan keadaan darurat, bencana, maupun kondisi mendesak selama Tahun Anggaran 2025 lebih rendah dibandingkan alokasi yang telah disediakan, sehingga sebagian besar anggaran belanja tidak perlu digunakan,” pungkasnya.
Selain faktor tersebut, sisa anggaran juga dipengaruhi penghematan dan optimalisasi penggunaan anggaran oleh perangkat daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi belanja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun capaian pembangunan.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais





.jpg)