09 July 2026

Get In Touch

Kemenhaj Usulkan Calon Jamaah Bayar Rp42,8 Juta untuk Haji Tahun 2027

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (foto:ist/Ant)
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan calon jamaah hanya membayar sekitar Rp42,8 juta, untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107 juta.

“Jadi, kalau total Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta melansir Antara, Rabu (8/7/2026).

Dahnil mengatakan, usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya.

Ia menjelaskan, usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional, dengan mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.

Menurutnya, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya biaya avtur, tarif penerbangan, serta berbagai layanan haji yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti akomodasi hotel dan fasilitas tenda di masyair.

Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani jamaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian.

Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji kepada Komisi VIII DPR RI, yakni porsi yang dibayarkan jamaah menjadi sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan sekitar 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.

Pada musim haji sebelumnya, kata Dahnil, komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jamaah sekitar 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.

Ia berharap, usulan pembalikan komposisi tersebut dapat disetujui DPR lewat Panja Haji, sehingga beban biaya yang harus ditanggung jamaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.

Dahnil menilai, peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah. Salah satu pertimbangannya, adalah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta penyelenggaraan haji yang masih terbatas pada 2022.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.