11 July 2026

Get In Touch

KPK akan Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Impor Bea Cukai

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

JAKARTA (Lentera) - Melihat hasil penyidikan sebelumnya yang telah bergulir di persidangan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK akan menggabungkan hasil penyidikan kasus suap sebelumnya untuk dikembangkan pada tahap penyidikan selanjutnya. "Tapi betul, itu akan kami lakukan pengembangan," kata Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta Kamis (9/7/2026) melansir tempo.

Taufik mengatakan penyidik KPK tetap akan menelusuri sejumlah pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai berdasarkan fakta yang terungkap. Pernyataan itu mambantah pengembangan penyidikan kasus tersebut untuk membidik pihak tertentu. 

Dia menandaskan akan melaporkan fakta yang didapat oleh penyidik dan hasil persidangan seperti apa. Namun, seperti apa fakta yang didapat masih akan menunggu perkembangannya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai ini. KPK telah menyidangkan seluruh tersangka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. di persidangan. Dalam persidangan  pada Jumat (3/7/2026), jaksa penuntut KPK mendakwa empat orang yaitu R, BBP, SS, serta OH menerima sejumlah uang dari importir maupun pengusaha rokok.

Sementara itu, tiga orang pemberi suap yakni JF, A, serta DK juga telah disidangkan di pengadilan. Jaksa penuntut KPK menuntut JF dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara di kasus suap.

Sedangkan pada Senin (22/7/2026), DK dan A dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan, serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta, subsider pidana penjara pengganti 80 hari. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.