11 July 2026

Get In Touch

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah Polri dan Ditemukan 74 Kg Emas

Jampidsus Febrie Adriansyah (berbicara) dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA)
Jampidsus Febrie Adriansyah (berbicara) dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA)

JAKARTA (Lentera) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengakui rumah yang berada di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) adalah miliknya. Rumah mewah tersebut sempat digeledah digeledah Polri pada Rabu (8/7/2026). Saat itu ditemukan 74 Kilogram (Kg) emas batangan, dan uang tunai dalam pecahan valuta asing setotal hampir sekitar Rp 476 miliar.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie melansir antara Jumat (10/7/2026).

Terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, ia mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang. Namun Febrie tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.

Febrie menjelaskan bahwa uang dan emas itu ada pemiliknya. Dia menyebut bahwa itu ada kegiatan dan ada orang-orang juga yang menerima kegiatan. Dia yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. 

“Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Selain bicara soal rumah di Sentul, Febrie turut membantah kepemilikan kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Febrie mengatakan tidak ada keterkaitan dengan kafe tersebut.

"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya," imbuh Febrie melansir detik.

Restoran de’Club di kawasan Cipete dengan menu makanan-makanan Prancis itu, juga menjadi objek penggeledahan oleh penyidik Polri pada Rabu (8/7/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik kepolisian juga menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan valuta asing setotal Rp 60-an miliar.

Diketahui, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok melansir antara.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (*)

Editor: Lutfiyu Handi
 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.