12 July 2026

Get In Touch

Kepala BKN: 128 ASN Dipecat Akibat Bolos Kerja

Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, Zudan Arid Fakrullah.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, Zudan Arid Fakrullah.

JAKARTA (Lentera) - Sebanyak 128 aparatur sipil negara (ASN) telah dipecat akibat bolos kerja. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif Fakrulloh.

Dia menandaskan bahwa totalnya terdiri dari 75 ASN yang dipecat sepanjang 2025, dan 53 ASN selama tahun berjalan pada 2026.

Zudan mengatakan, melansir CNBC Indonesia, dari total itu 75 ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, terdiri dari golongan pegawai negeri sipil (PNS) yang mencapai 64 orang. Lalu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 11 orang.

"BPASN melakukan penindakan bagi ASN yang mengajukan permohonan banding administratif antara lain karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja," kata Zudan, Jumat (10/7/2026).

Adapun pada periode 2026 yang hingga kini tercatat sebanyak 53 ASN diberhentikan akibat bolos kerja, terdiri dari 49 orang PNS, dan 4 orang yang merupakan PPPK.

"Ragam alasan tidak masuk kerja diantaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh/terpencil, merawat orang tua, permasalahan ekonomi maupun rumah tangga," ujar Zudan melansir CNBCIndonesia. (*)

Editor: Lutfiyu Handi
 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.