11 July 2026

Get In Touch

Kejagung Benarkan Minta Kejati Cek Dugaan SPPG Fiktif di Daerah

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026) -Kompas
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026) -Kompas

JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya permintaan kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengecek laporan-laporan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, langkah tersebut adalah tindak lanjut atas laporan yang diterima Kejagung mengenai dugaan adanya titik-titik SPPG yang bermasalah, termasuk kemungkinan bersifat fiktif maupun berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

"Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka," kata Anang, Jumat (10/7/2026).

Menurut Anang, proses tersebut bukan merupakan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG yang ada di Indonesia, melainkan pengecekan atas laporan yang masuk dari wilayah tertentu.

Ia menegaskan, SPPG yang memang beroperasi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. 

"Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah," ujar dia.

Saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyebut pendataan dilakukan atas permintaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Anang membenarkannya.

Namun, ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut bersifat pengecekan terhadap laporan yang diterima penyidik. Baca juga: Jampidsus Febrie Tegaskan Komitmen Kejagung Profesional dan Independen

"Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan," kata Anang. Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui secara pasti berapa banyak Kejati yang telah menyampaikan laporan maupun jumlah SPPG yang telah didata.

"Saya tidak tahu pastinya dan hanya wilayah tertentu karena adanya laporan," ujar dia, mengutip Kompas.

Sebelumnya diberitakan, Kejati DIY diminta Bidang Pidana Khusus Kejagung untuk mengumpulkan data titik-titik SPPG di wilayahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, permintaan tersebut merupakan bagian dari pengumpulan data di berbagai daerah.

"SPPG memang di bidang pidsus kemarin, memang ada permintaan bantuan dari pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY,” kata Langgeng.

Ia menyebut proses pengumpulan data telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada Pidsus Kejagung.

Namun, Kejati DIY tidak bersedia mengungkap hasil pendataan tersebut karena penanganan perkara berada di Kejagung.

"Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan," ujarnya.

Menurut dia, Kejati DIY hanya membantu proses pengumpulan data sesuai permintaan Kejagung, sedangkan tindak lanjut atas hasil pendataan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di tingkat pusat (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.