12 July 2026

Get In Touch

Cegah Pungli, Pemkot Surabaya Perketat Aturan Iuran RT/RW

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membatasi pungutan, yang dapat dilakukan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, sementara pungutan di luar ketentuan dapat berujung pada sanksi hingga pencopotan pengurus.

Surat yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah tersebut, diterbitkan sebagai pedoman agar penarikan iuran di lingkungan RT/RW berjalan sesuai aturan dan tidak membebani masyarakat.

Dalam aturan itu, iuran yang diperbolehkan hanya meliputi iuran keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

"Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah," kata Eri, Sabtu (11/7/2026).

Selain tiga jenis iuran tersebut, Pemkot Surabaya melarang segala bentuk pungutan lain, termasuk biaya bagi warga pindah datang, pemasangan internet, pembuatan surat pengantar RT/RW, pendataan warga, maupun pungutan sejenis lainnya. Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan memberikan sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

"Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat," tuturnya.

Eri menjelaskan, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga, dilakukan secara transparan, serta mendapatkan verifikasi dari lurah sebelum diterapkan.

Menurutnya, apabila suatu kawasan membutuhkan pembangunan saluran, paving, atau infrastruktur lainnya secara swadaya, besaran kontribusi warga harus disesuaikan dengan kebutuhan riil proyek dan tidak boleh ditentukan sepihak oleh pengurus RT maupun RW.

"Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama," jelasnya.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi warga yang membangun rumah baru. Kontribusi hanya dapat dipungut apabila pembangunan tersebut menimbulkan kebutuhan pembiayaan, seperti perbaikan jalan, saluran, atau paving yang terdampak aktivitas pembangunan.

Namun, Eri mengungkapkan, besaran pungutan harus dihitung berdasarkan biaya sebenarnya dan tidak boleh melebihi kebutuhan yang ada.

"Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga," ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Karena itu, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pengurus RT dan RW yang melanggar aturan.

"Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW," tambahnya.

Selain itu, penerbitan surat edaran tersebut juga menjadi langkah antisipasi agar praktik pungutan di luar aturan tidak terulang, menyusul dugaan pungutan yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo.

"Sudah kita lakukan sanksi tegas berupa pembinaan dan peringatan kepada RT/RW yang kemarin melakukan penarikan uang. Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bersama jajaran pemerintah kota juga sudah turun langsung memberikan peringatan keras," pungkasnya.

 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.