JAKARTA (Lentera) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan, antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok di Kejagung mengutip Antara, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono mengatakan Kejagung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut, dari Kortastipidkor Bareskrim Polri.
Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan wujud komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," ujarnya.
Rudi memastikan, alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilanjutkan Kejaksaan Agung.
"Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, serta hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan," tandasnya.
Pelimpahan perkara tersebut turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang menyatakan lembaganya akan mengawasi proses penanganan perkara hingga tuntas.
"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman.
Ia juga menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak boleh menimbulkan gesekan antarlembaga karena kasus itu berkaitan dengan individu, bukan institusi.
"Kami ingin memastikan tidak ada ekses, gesekan, atau friksi antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi," ujarnya.
Editor: Arief Sukaputra




.jpg)