JAKARTA (Lentera) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pengangkatan pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui keputusan presiden (Keppres) berdasarkan usulan yang diajukan oleh Jaksa Agung. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pengangkatan Jampidsus yang baru dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Prasetyo menjelaskan bahwa Keppres diperlukan dalam konteks pengangkatan pejabat Jampidsus yang baru. "Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ucap Prasetyo Senin (13/7/2026).
Lebih lanjut dia menandaskan bahwa usulan pengangkatan Jampidsus baru dari Jaksa Agung itu untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Sedangkan terkait pengunduran diri tidak memerlukan Keppres karena pengunduran diri merupakan keputusan pribadi dari pejabat yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diemban.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ucapnya melansir antara.
Prasetyo menyebut mekanisme penerbitan Keppres hanya berlaku untuk penetapan pejabat baru yang akan menduduki jabatan Jampidsus.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Pengunduran diri Febrie berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri. Febrie bersama seorang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)