Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokrosaputro Senilai Rp219,7 Miliar
JAKARTA (Lentera) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang merupakan barang rampasan negara dari terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa lelang tersebut akan digelar, pada Rabu (29/7/2026).
Dikatakannya, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
"Pelaksanaan lelang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat," dalam keterangan di Jakarta melansir Antara, Selasa (14/7/2026).
Ia juga menjelaskan, bahwa aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan di Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya Kavling 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (20/7) sampai Rabu (22/7) pukul 10.00–14.00 WIB.
"(Aanwijzing, red.) atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/resiko/kekurangan fisik dan nonfisik," katanya.
Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp219.779.226.669 dan menjadi target perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil lelang.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Dalam penanganan perkara, penyidik Kejagung menyita 93 unit apartemen di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)