16 July 2026

Get In Touch

Tekan Praktik Jual Beli Jabatan, DPRD Trenggalek Dorong Seleksi Perangkat Desa Lewat CAT

Pansus DPRD Trenggalek bersama Pemkab Trenggalek membahas aturan penggunaan sistem CAT dalam rekrutmen perangkat desa pada revisi Perda Pemerintahan Desa.
Pansus DPRD Trenggalek bersama Pemkab Trenggalek membahas aturan penggunaan sistem CAT dalam rekrutmen perangkat desa pada revisi Perda Pemerintahan Desa.

TRENGGALEK (Lentera) - DPRD Trenggalek mendorong agar proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Trenggalek dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa.

 Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan penggunaan sistem CAT telah dimasukkan dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

 "Kami menekankan pengangkatan perangkat desa harus menggunakan sistem CAT untuk mengurangi potensi tindak pidana korupsi maupun praktik jual beli jabatan," ujar Guswanto.

 Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai selama ini masih terdapat proses pengisian perangkat desa yang belum sepenuhnya transparan, khususnya terkait pihak ketiga yang menyelenggarakan ujian seleksi.

 "Kadang pihak ketiga yang menyediakan soal ujian atau melaksanakan seleksi tidak jelas asal-usul maupun akreditasinya. Karena itu kami mendorong penggunaan sistem CAT agar seluruh proses dapat diketahui dan diawasi bersama," katanya.

 Menurut Guswanto, sistem CAT akan memberikan kepastian dan keterbukaan bagi seluruh peserta seleksi sehingga hasil yang diperoleh benar-benar berdasarkan kemampuan masing-masing peserta.

 Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, mengatakan mekanisme pelaksanaan sistem CAT nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).

 "Kita akan atur lebih lanjut di dalam Perbup sambil menunggu Permendagri dan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026," kata Suhartoko.

 Ia menyebut pemerintah daerah saat ini tengah menyusun regulasi turunan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa maupun pengisian perangkat desa.

 "Nanti selain perubahan Perda 12 dan Perda 13 juga akan ada Perbup sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Saat ini Perbup tersebut masih kami susun," ujarnya.

 Suhartoko menambahkan pengisian perangkat desa nantinya akan menyesuaikan dengan masa berakhirnya jabatan masing-masing perangkat di setiap desa.

 Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap pengisian perangkat desa yang memasuki masa purna tugas hingga Desember 2026 dapat diselesaikan sebelum tahapan pemilihan kepala desa dimulai.

 "Harapannya pengisian perangkat desa yang masa jabatannya berakhir sampai Desember 2026 bisa diselesaikan sebelum tahapan Pilkades selesai," pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Herlambang
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.