MALANG (Lentera) - DPC PDI Perjuangan Kota Malang masih menunggu data resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), terkait dugaan adanya kader yang memiliki keterkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan pendataan tersebut dilakukan melalui koordinasi langsung antara DPP dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Karena itu, DPC di tingkat daerah tidak melakukan pendataan secara mandiri.
"Surat pertama dari DPP meminta data kepada BGN. Kami di daerah tinggal menunggu data itu disampaikan DPP untuk menjalankan instruksi berikutnya," ujar perempuan yang akrab disapa Mia, Kamis (16/7/2026).
Dikatakannya, seluruh tindak lanjut terkait kader yang diduga memiliki keterkaitan dengan SPPG sepenuhnya menjadi kewenangan DPP. DPC, kata dia, hanya akan menjalankan keputusan yang nantinya ditetapkan oleh partai.
"Kami siap menerima instruksi apa pun, termasuk segala konsekuensinya. Apa yang harus dilakukan DPC nanti juga akan ditentukan oleh DPP," katanya.
Menurut Ketua DPRD Kota Malang tersebut, langkah DPP meminta data kepada BGN menunjukkan komitmen partai dalam memastikan seluruh kader mematuhi kebijakan organisasi.
Bahkan, sebelum proses pendataan dilakukan, DPP telah lebih dulu mengeluarkan surat instruksi yang melarang kader memiliki keterkaitan dengan pengelolaan SPPG.
"Surat instruksi itu sudah kami terima. Prinsipnya sudah jelas bahwa kader tidak boleh bersentuhan dengan SPPG," tegasnya.
Menanggapi isu yang menyebut, terdapat 3 hingga 4 kader PDIP Kota Malang yang diduga mengelola SPPG, Mia memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan, setiap informasi harus didasarkan pada data resmi, bukan isu yang beredar.
"Kami tidak boleh hanya berdasarkan 'katanya'. Semua harus berdasarkan data. Sampai hari ini kami masih menunggu data dari DPP dan tidak boleh berasumsi," ungkapnya.
Meski demikian, Mia menegaskan, kader yang nantinya terbukti melanggar instruksi partai harus siap menerima konsekuensi organisasi. Namun, mekanisme penanganan maupun bentuk sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan DPP.
"Yang pasti biasanya ada pemanggilan terlebih dahulu. Selebihnya kami menunggu keputusan dari DPP," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais





.jpg)