Setujui Pertanggungjawaban APBD Jatim 2025 dengan 14 Catatan, PKB Kritisi Program “Hujan Gerimis”
SURABAYA (Lentera) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
Meski menerima Raperda tersebut, Fraksi PKB menyampaikan 14 catatan strategis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya mengkritisi pola penyusunan program di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai masih menggunakan konsep “hujan gerimis”.
Juru Bicara Fraksi PKB, Hj. Siti Mukiyarti, mengatakan banyak program pemerintah daerah masih bersifat kecil, sporadis, dan belum mampu membangun sistem pelayanan publik yang berkelanjutan. Menurutnya, pola tersebut perlu diubah agar pembangunan daerah lebih berdampak luas.
“Orientasi program Pemerintah Provinsi seharusnya difokuskan pada penguatan sistem layanan publik regional melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan sinkronisasi, bukan menjalankan kegiatan-kegiatan mikro yang lebih tepat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah desa,” ungkap Siti Mukiyarti, Jumat (17/07/2026),
Karena itu, Fraksi PKB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan reorientasi desain program pembangunan agar lebih berfokus pada pembangunan sistem. PKB juga mendorong peningkatan kualitas sinergi perencanaan dan penganggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mewujudkan APBD yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Selain menyoroti pola penyusunan program, Fraksi PKB juga meminta, perbaikan tata kelola pendapatan daerah melalui penyusunan kajian potensi pendapatan sebagai dasar roadmap optimalisasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi PKB turut memberi perhatian terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD. PKB menyoroti belum terselesaikannya piutang dividen PT Jatim Grha Utama untuk Tahun Buku 2019 dan 2021, serta meningkatnya kerugian PT Air Bersih Jatim dari Rp175 miliar pada 2024 menjadi Rp220 miliar pada 2025.
“Restrukturisasi tata kelola BUMD harus dilakukan secara menyeluruh, terukur, dan mampu meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan daerah,” ujar Siti Mukiyarti.
Di bidang fiskal, Fraksi PKB juga meminta perbaikan koordinasi pemungutan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bersama pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, PKB meminta klarifikasi atas perubahan pagu anggaran Dinas PU Bina Marga, penyempurnaan perencanaan Belanja Tidak Terduga (BTT), percepatan belanja modal infrastruktur, serta reformulasi perencanaan belanja pegawai berbasis data kepegawaian yang terintegrasi.
Fraksi PKB juga mendorong, keberpihakan anggaran yang lebih nyata bagi desa, pesantren, penanggulangan kemiskinan, pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, pemerataan layanan kesehatan di wilayah kepulauan dan terpencil, peningkatan kesejahteraan guru, perlindungan tenaga kerja lokal, penguatan pendidikan vokasi, serta reformasi tata kelola perizinan sumber daya alam. Ke-14 catatan tersebut disampaikan bersamaan dengan persetujuan Fraksi PKB terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 (Adv).
Reporter: Pradhita





.jpg)