Pemkot Palangka Raya Gandeng Bank Kalteng Fasilitasi Program Subsidi Bunga Kredit UMKM KEREN
PALANGKA RAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus berupaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui program subsidi bunga Kredit UMKM KEREN yang bekerjasama dengan Bank Kalteng.
Terkait program ini, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam membantu pelaku usaha untuk memperoleh modal tanpa terbebani bunga pinjaman sehingga dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
"Pemkot Palangka Raya menghadirkan berbagai program untuk membantu pelaku usaha agar bisa berkembang, salah satunya lewat subsidi bunga Kredit UMKM KEREN," papar Fairid, Selasa (21/7/2026).
Ini merupakan periode kedua yang telah dijalankan, dimana pada program tersebut bunga pinjaman sepenuhnya ditanggung Pemkot Palangka Raya, sehingga penerima manfaat hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
Fairid menjelaskan, kemudahan akses permodalan ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperkuat daya saing UMKM di tengah tantangan ekonomi.
"Dengan dukungan pembiayaan yang lebih ringan, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, hingga membuka lapangan kerja baru," ucapnya.
Di tahun 2026, Pemkot Palangka Raya menargetkan sebanyak 250 pelaku UMKM dapat memanfaatkan program kredit UMKM KEREN.
Fairid berharap, para penerima bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan tersebut secara produktif untuk meningkatkan omzet usaha, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, sekaligus memberikan dampak positif terhadap perekonomian Kota Palangka Raya.
"Semoga program ini benar-benar bermanfaat bagi para pelaku UMKM, kedepannya Pemkot akan terus berinovasi menghadirkan program-program yang berpihak pada UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi Kota Palangka Raya," papar Fairid.
Adapun penerima program harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kota Palangka Raya, Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha yang aktif, mempunyai rekening Bank Kalteng, serta memenuhi ketentuan kelayakan kredit berdasarkan hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). (*)
Reporter : Novita
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)