25 July 2026

Get In Touch

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Lampung, Terkait Propaganda di Media Sosial

Ilustrasi Densus 88 AT. Petugas bersiaga pada saat penggeledahan gelanggang mahasiswa di kampus Universitas Riau (Kompas)
Ilustrasi Densus 88 AT. Petugas bersiaga pada saat penggeledahan gelanggang mahasiswa di kampus Universitas Riau (Kompas)

BANDAR LAMPUNG (Lentera) -Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris di wilayah Lampung pada Senin (20/7/2026).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat dalam menindak penyebaran paham radikalisme dan terorisme, khususnya yang berkembang melalui platform digital.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, terduga yang diamankan berinisial H. Penindakan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan propaganda dan rekrutmen jaringan teror.

“Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial,” katanya dalam keterangan.

Apa yang melatarbelakangi penangkapan?

Mayndra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyebaran konten yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme. 

Materi tersebut tidak hanya bersifat ideologis, tetapi juga memuat pembenaran terhadap tindakan kekerasan.

Mengutip Antara, Rabu (22/7/2026), aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan masyarakat karena dapat memengaruhi individu lain untuk terpapar paham ekstremisme.

Dalam proses penindakan, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas digital terduga.

Apa saja temuan penyidik?

Dari hasil awal pemeriksaan, penyidik menemukan adanya:

  • Penyebaran konten propaganda yang mengandung paham radikal
  • Ajakan atau upaya rekrutmen melalui media sosial
  • Narasi yang melegitimasi tindakan kekerasan atas nama ideologi tertentu

Temuan ini menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penangkapan sekaligus pengembangan kasus lebih lanjut.

Mayndra menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami peran serta keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait.

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Prinsip-prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Selain itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi menyebarkan paham ekstremisme.

Dalam kesempatan tersebut, Mayndra juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran paham radikalisme, terutama di ruang digital yang kini menjadi medium utama penyebaran ideologi ekstrem.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan, baik di media sosial maupun platform digital lainnya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.