25 July 2026

Get In Touch

Sah! Konsumen Berhak Kuotanya Tak Hangus (Koran Jumat, 24 Juli 2026)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) putuskan operator seluler wajib menyediakan pilihan paket tanpa masa hangus bagi pengguna. Hal ini usai MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan mengenai layanan kuota internet dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (23/7/2026), MK menyatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini bisa disebut sebagai kemenangan masyarakat. Sebab, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 235.261.078 jiwa atau sekitar 81,72 persen dari total populasi nasional. Perputaran uangnya pun relatif besar. Rata-rata pengeluaran warga Indonesia untuk membeli paket data internet adalah sekitar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per bulan. Jika dikalkulasikan, belanja data internet per orang berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 1.200.000 per tahun. Sementara menurut Indonesian Audit Watch (IAW), kerugian rakyat akibat hangusnya sisa kuota internet yang tidak terpakai ditaksir mencapai Rp63 triliun per tahun secara nasional. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/24072026.pdf

Share:
img
Author

Fitriyanti

Lentera Today.
Lentera Today.