JAKARTA (Lentera) -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan Londo Ireng.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal.
Tetapi merupakan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat.
"Pelabelan tersebut mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan," kata Isnur, yang disampaikan melalui keterangan resmi, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik.
"Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga biasa. Ia berbicara dengan kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen, serta seluruh perangkat pemerintahan," jelasnya.
Karena itu, lanjutnya, ucapan Presiden memiliki akibat politik. Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai LondoIreng, aparat, pejabat, pendengung politik. Maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka.
"Risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak. Wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman tersebut," tegasnya.
Isnur juga menyoroti pidato Presiden mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM, serta siapa yang membayar listrik dan telepon mereka.
"Pertanyaan itu membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warga negara. Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya. Gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan seluruh perangkat pemerintahan Presiden dibayar menggunakan keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak serta berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat," terangnya.
Artinya, kata Isnur, wartawan, akademisi, pengamat, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, pekerja informal, dan warga negara lainnya, ikut membiayai negara dan seluruh penyelenggara pemerintahan.
"Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat. Pajak bukan upeti yang mewajibkan rakyat untuk tunduk kepada penguasa. Justru karenarakyat membiayai negara, rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik. Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya," jelasnya.
Menurutnya yang justru lebih benar adalah publik berhak mengetahui siapa yang membiayai partai politik, tim kampanye, konsultan politik.
"Serta kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, korporasi pemegang konsesi, dan jaringan bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan," tandasnya (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)